Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Mlg TYAS PRABHAWATI, SH 1.Arbain Alias Bain Bin Asep Suhana
2.PUTU ANDHIK RUSANTHA Bin MADE RUSANTHA
3.Tri Wardanaputra Bin Aspatoni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1948/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arbain Alias Bain Bin Asep Suhana[Penahanan]
2PUTU ANDHIK RUSANTHA Bin MADE RUSANTHA[Penahanan]
3Tri Wardanaputra Bin Aspatoni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa mereka terdakwa Arbain Alias Bain Bin Asep Suhana, terdakwa  Putu Andhik Rusantha Bin Made Rusantha , terdakwa  Tri Wardanaputra Bin Aspatoni bersama sama dengan saudara  Achmad Faizal Bin Dul Salam (Ditahan Di Polsek Blimbing), Saudara Jaka Saifuddin Bin Chanafi, (Ditahan di Polrest Mojokerto ) Saudara Kresna Mukti Bin Budi Purnomo (Ditahan di Polrest Mojokerto) pada hari Kamis tanggal 15 April 2024  sekira pukul 02.15 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan April tahun 2024 bertempat di area parkiran Hotel Aliante di Jl.Aris Munandar 41-45 Kel.Kidul Dalem Kec.Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, mereka terdakwa telah mengambil barang berupa  1 (satu) unit sepeda motor Honda type F1C02N45L0 A/T (scoopy) warna biru putih tahun 2023 No.Pol. N-5506-ACV  nomor rangka MH1JM0318PK440215 Nomor Mesin JM03E144003 yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan saksi korban Sarwono  atau setidak tidaknya milik orang lain selain mereka terdakwa  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa  Arbain Alias Bain Bin  Asep Suhana, terdakwa Putu Andhik Rusantha Bin Made Rusantha , terdakwa  Tri Wardanaputra Bin Aspatoni  bersama sama dengan  saudara  Achmad Faizal Bin Dul Salam (Ditahan di Polsek Blimbing), Saudara Jaka Saifuddin Bin Chanaf (Ditahan Di Polrest Mojokerto) dan  Saudara Kresna Mukti Bin Budi Purnomo (Ditahan Di Polrest Mojokerto) sebelumnya sepakat mecari sepeda motor yang bisa diambil kemudian mereka  terdakwa berboncengan tiga  dengan mengendarai dua sepeda motor yang mana salah satu sepeda motor yang dikendarai oleh mereka terdakwa  yaitu sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah No.Pol. N 5074-QH hasil dari mengambil tanpa ijin milik saksi Silvia Retnosari, mereka terdakwa berkeliling mencari sasaran dan  setelah sampai di  Jl.Aris Munandar 41-45 Kel.Kidul Dalem Kec.Klojen Kota  Malang di parkiran Hotel Aliante mereka  terdakwa melihat satu unit sepeda motor merek  Honda type F1C02N46LoA/T (Scoopy) No.Pol. 5507-ACV warna Biru Putih Tahun 2003 nomor rangka MH1JM0318PK440215 Nomor Mesin JM03E144005 melihat kedaan sepi dan dirasa aman terdakwa Arbain Alias bain Bain Bin Asep Suhana masuk ke area parkiran Hotel  Aliante tempat sepeda motor   tersebut di parkir sedangkan terdakwa Putu Andhik Rusantha Bin Made Rusantha , terdakwa  Tri Wardanaputra Bin Aspatoni , Saudara Achmad Faizal Bin Dul Salam (Ditahan Di Polsek Blimbing, Saudara Jaka Saifuddin Bin Chanafi (Ditahan Di Polrest Mojokerto) , dan Saudara  Kresna Mukti Bin Budi Purnom (Ditahan Di Polrest Mojokerto) menunggu tidak jauh dari area parkiran hotel Aliante untuk  mengawasi dan berjaga jaga
  • Bahwa setelah mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan terdakwea Arbain Alias  bain Bin Suhana memasukkan kunci T tersebut ke lobang kunci sepeda motor setelah berhasil kemudian sepeda motor Honda tersebut di bawa , serdangkan  satu unit sepeda motor scoopy warna merah yang hasil pencurian ditinggal di tempat  area parkiran hotel Aliante selanjutnya mereka terdakwa meloloskan diri  

 

 

 

  • Bahwa mereka  terdakwa  Arbain Alias Bain Bin  Asep Suhana, terdakwa   Putu Andhik Rusantha Bin Made Rusantha , terdakwa  Tri Wardanaputra Bin Aspatoni saudara  Achmad Faizal Bin Dul Salam (Ditahan Di Polsek Blimbing), Saudara Jaka Saifuddin Bin Chanafi, (Ditahan di Polrest Mojokerto ) Saudara Kresna Mukti Bin Budi Purnomo (Ditahan di Polrest Mojokerto) telah beberapa kali mengambil sepeda motor  tanpa ijin di wiayah Malang Raya dan di luar wilayah Malang.
  • Bahwa Hasil dari  perbuatannya mengambil sepeda motor  tanpa ijin tersebut dijual di Bangkalan Madura dan hasilnya dibagi mereka berenam  

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya