Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan BPKB Mobil Merk Daihastu Pick Up Nopol N 9395 EF Atas nama ATIK PURWATI, Alamat Dusun Ngudi RT 34 RW 08, Desa Tawangargo, Kec. Karangploso, Kab. Malang kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dan upaya hukum lainya (Uitvoerbar Bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|