Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 647 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Klojen, dan Sebuah Kendaraan Bermotor dengan Merk Daihatsu, Tahun 1990, Model Minibus, Nomor Rangka 3002, Nomor Mesin 9003002, Warna Putih, Nomor B.P.K.B. 8936611 G, Nomor Registrasi N 1016 AR tertulis Atas Nama Edwina Luisa Nahumury sah secara Hukum menjadi jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Nomor : 18 Tanggal 09 Mei 2012 atas nama Melani Ludwina Nahumury yang beralamat di : Jl. Patimura No. 25 RT 001 RW 002, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat BPR Centraldjaja Pratama;
4. Menghukum Tergugat membayar secara langsung dan lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 80.950.000,- ( Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) seketika dan tanpa syarat ;
5. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 647 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Klojen, dan Sebuah Kendaraan Bermotor dengan Merk Daihatsu, Tahun 1990, Model Minibus, Nomor Rangka 3002, Nomor Mesin 9003002, Warna Putih, Nomor B.P.K.B. 8936611 G, Nomor Registrasi N 1016 AR tertulis Atas Nama Edwina Luisa Nahumury;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap bulanya setelah perkara ini di putus ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul ;
Subsidair :
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ) ;
|