Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BATU 2 1.ISMAN
2.SUGIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BATU 2
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVIA EKA ARINIPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BATU 2
Tergugat
NoNama
1ISMAN
2SUGIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.038.591,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan pokok yang belum terbayarkan sebesar pokok pinjaman Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 12.038.591,- ( Dua Belas Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.72.038.591,- (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 851 Atas Nama Isman yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak