Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah dan/atau mengganti nama PEMOHON yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 138/1973 tanggal 20 November 1973 atas nama POETROWIJOYO, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis atas nama PUTRO WIJOYO, dan Kartu Keluarga tertulis atas nama PUTRO WIJOYO, diubah/diganti sesuai dengan Ijazah PEMOHON menjadi PUTRA WIJAYA ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON sesuai perubahan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;
|