Petitum |
- Menyatakan secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat;
- Menyatakan secara Hukum ada Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Turut Tergugat;
- Menyatakan secara Hukum Permohonan konsinyasi Penggugat;
- Menyatakan secara Hukum Sah dan Benar Akte no.11 dan surat kuasa no.12 dan 13 Penggugat dari Notaris Sulasiyah Amini tahun 2012 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai TERGUGAT membayar seluruh biaya ganti rugi;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara Tenggeng Renteng untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh empat juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaverset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain: |