Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Mlg KATIMIN EDI SURYANTO 1.SRI WERDIANINGSIH
2.DODIK HARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATIMIN EDI SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Mustriadhi Wicaksono Swastya Putra, S.H.,M.HKATIMIN EDI SURYANTO
Tergugat
NoNama
1SRI WERDIANINGSIH
2DODIK HARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia Cq Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Cq Pemerintahan Kota Batu Cq Camat selaku PPATs Kecamatan Batu
24. Pemerintahan Republik Indonesia Cq Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Cq Pemerintahan Kota Batu cq Pemerintahan Kecamatan Kota Batu cq Pemerintah Kelurahan Ngaglik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib Mendapat Perlindungan oleh Undang-undang;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Akta jual beli No : 157/BATU/IV/2012 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan BATU;
  5. Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli Sebidang tanah Hak Yasan Letter C No. 354/Ngaglik Persil 50 Klas D.IV dengan luas ± 136 m2 yang terletak di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu, dengan batas-batas :
  • Utara        : Jalan
  • Timur        : Satuji
  • Selatan     : Sumindar
  • Barat        : M.Choirul Anwar
  •  

          Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;       

Atau

Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak