Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
132/Pdt.G/2020/PN Mlg | ELLY DENI CHRISTINA | 1.PT. Bank Panin, Tbk. Mikro Panin Malang 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2020/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisi
Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar antara para pihak, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Tergugat agar menunda pelaksanaan lelang.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang akan melakukan pelelangan terhadap barang agunan kredit milik Para Penggugat adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Penggugat untuk Malakukan Restrukturisasi pinjaman turut tergugat III kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau, Mohon putusan yang seadil- adilnya (exaequoetbono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |