Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2020/PN Mlg ELLY DENI CHRISTINA 1.PT. Bank Panin, Tbk. Mikro Panin Malang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLY DENI CHRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURYANTO,SUWITO, S.HELLY DENI CHRISTINA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Panin, Tbk. Mikro Panin Malang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKA NUR F, YOEL CAHYANOBEL R, HIZBULLAH H, HERY ISNAWANPT. Bank Panin, Tbk. Mikro Panin Malang
2Asep Suryadi,Iva N A,Hilda N,Sri W,Neni Puji A,IIK Santoso,Gunawan W TKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Malang
2Panin Bank, Kantor Cabang Surabaya Cendana
3SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKA NUR F, YOEL CAHYANOBEL R, HIZBULLAH H, HERY ISNAWANPanin Bank, Kantor Cabang Surabaya Cendana
2SETIADJI,SH,MH,EKO WIDIYANTO,SST,HENY S,LINA P,TRIADY KBadan Pertanahan Nasional BPN Kota Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

 

Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar antara para pihak, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Tergugat agar menunda pelaksanaan lelang.

 

Dalam Pokok Perkara

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang akan melakukan pelelangan terhadap barang agunan kredit milik Para Penggugat adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum;

 

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Penggugat untuk Malakukan Restrukturisasi pinjaman turut tergugat III kepada Penggugat;

 

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu  juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;

 

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Atau,

Mohon putusan yang seadil- adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak