Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Mlg Koperasi Simpan Pinjam Sadar Jaya diwakili oleh Mok Lionnardo Hindarto dan Narita Suci Andayani Siti Aminah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sadar Jaya diwakili oleh Mok Lionnardo Hindarto dan Narita Suci Andayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endra Guntur Sakti,SHKoperasi Simpan Pinjam Sadar Jaya diwakili oleh Mok Lionnardo Hindarto dan Narita Suci Andayani
Tergugat
NoNama
1Siti Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HM.ROMAWIE RACHMAN SH.MHSiti Aminah
Nilai Sengketa(Rp) 97.352.915,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap penggugat dalam Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019
  4. Membatalkan Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019 dengan kewajiban tergugat untuk membayar seluruh tanggungan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 97.352.915 secara seketika dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila tergugat tidak bisa melunasinya maka objek jaminan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan No. Sertifikat 02594 terletak di Jl. Terong RT. 06 RW 03 Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang dengan luas tanah 308 m2 dan luas bangunan 61 m2 atas nama Siti Aminah dilelang dengan perantara KPKNL Malang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh tanggungan tergugat kepada penggugat
  5. Mengizinkan kepada penggugat untuk memasang tulisan “TANAH DAN BANGUNAN INI DI BAWAH PENGAWASAN KSP SADAR JAYA” di objek jaminan dengan No. Sertifikat 02594 terletak di Jl. Terong RT. 06 RW 03 Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang atas nama Siti Aminah
  6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila majlis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak