Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Mlg Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri, M.S. Sunaryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri, M.S.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONALDO LEGA LAOT PUTRA LAKE NOBA, S.H.Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri, M.S.
Tergugat
NoNama
1Sunaryo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan segala bentuk pembayaran yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi pengganti biaya kerugian kepada Penggugat.
  4. Memutuskan Akta PPJB Nomor: 247 yang di buat oleh Notaris Asrul hakim. S.H. pada tanggal 29 Desember 2021 Batal dengan segala akibat hukumnya.
  5. Biaya perkara menurut hukum.

a t a u, bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka:

  • Dalarn peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak