Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT“PUTERA DANA ”untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan:
- Tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 4576/PD/PA/VI/16, tanggal 25 Juni 2016, yang kemudian di daftarkan pada Kantor Notaris Muhammad Henalton SH Mkn, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa agunan/ jaminan berupa 1 Unit Mobil Penumpang merk Suzuki type :SE416 Vitara tahun pembuatan 1991, No Pol : S 1289 TA Noka :SE416102158 Nosin : G16AID102158 Warna : Putih No : I-04040483 No STNK : 1763354/JT/2011 atas nama Wahyu Sapta Fitna Rifah SE
- Menyatakan sah dan berharga bahwa atas agunan/jaminan tersebut, telah dibebankan Akta Jaminan Fidusiano: 32 pada Kantor Notaris dan PPAT, Muhammad Henalton SH Mkn, dan telah terbit Sertipikat Jaminan Fidusia no. W15.00630667.AH.05.01 Tahun 2016 , dengan pemberi Fidusia Wahyu Sapta Fitna Rifah, SE dan Penerima Fidusia PT. BPR Putera Dana;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat nomor 4576/PD/PA/VI/16, tanggal 5 Juni 2016;
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 19.248.051,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 19.248.051,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik Agunan kendaraan secara langsung kepada Penggugatdan untuk dilakukan penjualan Agunan Kendaraan sebagai pelunasan Kredit di BPR Putera Dana apabila ada kelebihan dari penjualan Agunan kendaraan tersebut maka sisanya akan dikembalikan ke pada pihak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |