| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 335/Pdt.G/2026/PN Mlg | SYAMSU MADYAN | NITA DIAH ASTUTIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 335/Pdt.G/2026/PN Mlg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 0 | ||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.864.250.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
sebagaimana tercantum dalam AJB Nomor 2080/Jun/VII/2013 yang dibuat di hadapan PPATS Camat Junrejo SULIANSYAH, S.Sos., berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 113/KEP/35-35.11/VI/2010 atas nama NITA DIAH ASTUTI dan H. SURIANSYAH; 6. Menyatakan objek sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 merupakan jaminan untuk menjamin pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo, sepanjang menurut bukti-bukti yang diajukan di persidangan objek tersebut secara sah merupakan milik atau berada dalam penguasaan hukum Tergugat dan dapat dijadikan objek pelaksanaan putusan; 7. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap objek yang telah diletakkan Sita Jaminan sebagaimana petitum angka 6 dapat dilakukan tindakan eksekusi dan penjualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualannya diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
