Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tagihan untuk pembayaran kartu kredit beserta denda dan bunga yang timbul yang dilakukan Tergugat I sebesar Rp. 532.124.265,- (lima ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 88.687.377,- (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan Penggugat dibebaskan untuk membayar tagihan kartu kredit beserta denda dan bunga yang timbul kepada Tergugat I sebesar Rp. 532.124.265,- (lima ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 88.687.377,- (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya dari Tergugat (UitvoerbaarBijVorraad);
|