Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2024/PN Mlg Eddy Prakoso Tegoeh 1.PT Bank BTPN
2.PT Bank BCA Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Prakoso Tegoeh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1aris budi cahyonoEddy Prakoso Tegoeh
Tergugat
NoNama
1PT Bank BTPN
2PT Bank BCA Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 532.124.265,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tagihan untuk pembayaran kartu kredit beserta denda dan bunga yang timbul yang dilakukan Tergugat I sebesar Rp. 532.124.265,- (lima ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 88.687.377,- (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat adalah batal demi hukum ;
  4. Menyatakan Penggugat dibebaskan untuk membayar tagihan kartu kredit beserta denda dan bunga yang timbul kepada Tergugat I sebesar Rp. 532.124.265,- (lima ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 88.687.377,- (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya dari Tergugat (UitvoerbaarBijVorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak