Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Mlg SUUDI, S.H. RIZKY MARTHALIANANINGTIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY MARTHALIANANINGTIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JOKO WAHYUDI, SH., MH., SITI MAIMUNAWAROH, S.H.RIZKY MARTHALIANANINGTIAS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa Rizky Marthaliananingtias pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor PT. Pangkat Dewata Makmur beralamat di Jalan Danau Toba Blok E No. 2122 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi Herry Wiyono selaku wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dengan nama CV. Ferrano Tax Advisor untuk perhitungan pajak lengkap usaha miliknya yakni usaha SPBU, selanjutnya terdakwa selaku karyawan dari CV. Ferrano Tax Advisor ditugaskan untuk menghandel pekerjaan tersebut, yang kemudian dalam berjalannya waktu pengelolaan usaha SPBU milik saksi Herry Wiyono dilakukan melalui badan usaha dengan nama PT. Pangkat Dewata Makmur yang kemudian mengembangkan usahanya ke bidang Property sehingga mulai saat itu selain terdakwa ditugaskan menghitung pajak SPBU juga ditugaskan untuk menghitung pajak lengkap milik PT. Pangkat Dewata Makmur dibidang Property.

Bahwa awalnya pembayaran pajak dilakukan dengan cara terdakwa memberikan kode billing kepada saksi Debby Ratnawati untuk selanjutnya dibayarkan ke Kantor Pajak, akan tetapi seiring berjalannya waktu kode billing yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa diakses sehingga saat dikonfirmasi kepada terdakwa kemudian terdakwa menyampaikan bahwa uang pembayaran pajak dapat dibayarkan kepada terdakwa dikarenakan CV. Ferrano Tax Advisor mempunyai akses untuk pembayaran langsung dikantor pajak, dan dari hal tersebut akhirnya PT. Pangkat Dewata Makmur sudah terbiasa untuk membayarkan pajak melalui terdakwa, akan tetapi ternyata pembayaran pajak yang saksi bayarkan ke rekening RIZKY MARTHALIANINGTIA tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan kepada Kantor Pajak.

Bahwa terdakwa sebagai karyawan CV. Ferrano Tax Advisor yang bertugas untuk menghitung PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk PT. Pangkat Dewata Makmur melakukan perhitungan pajak dengan cara :

  • Awalnya pihak PT. Pangkat Dewata Makmur memberitahukan kepada terdakwa untuk menghitungkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
  • Setelah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung muncul nilai pajak yang harus dibayarkan;
  • Selanjutnya saksi Debby Ratnawati mentransfer sesuai dengan pajak yang harus dibayarkan kepada terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa memberikan bukti bayar kepada saksi Debby Ratnawati;
  • Terkadang juga terdakwa langsung memberikan bukti pembayaran, selanjutnya saksi Debby Ratnawati langsung mentransfer ke rekening terdakwa sesuai dengan nominal yang ditagihkan.

Bahwa untuk pembayaran pajak PT. Pangkat Dewata Makmur dibayarkan melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2000393579 an. Rizky Marthaliananingtias dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

Bahwa kemudian pada tanggal 03 November 2023 PT. Pangkat Dewata Makmur menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang tertanggal 23 Oktober 2023 perihal permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan terkait dengan tunggakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum terbayarkan, mengetahui hal tersebut saksi Herry Wiyono terkejut karena untuk pajak yang ditagihkan sudah saksi bayarkan melalui terdakwa, oleh karena itu saksi Herry Wiyono melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan mandapati bahwa uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Pangkat Dewata Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.1.967.012.287,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua ratus delapan tujuh rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Rizky Marthaliananingtias pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kantor PT. Pangkat Dewata Makmur beralamat di Jalan Danau Toba Blok E No. 2122 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi Herry Wiyono selaku wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dengan nama CV. Ferrano Tax Advisor untuk perhitungan pajak lengkap usaha miliknya yakni usaha SPBU, selanjutnya terdakwa selaku karyawan dari CV. Ferrano Tax Advisor ditugaskan untuk menghandel pekerjaan tersebut, yang kemudian dalam berjalannya waktu pengelolaan usaha SPBU milik saksi Herry Wiyono dilakukan melalui badan usaha dengan nama PT. Pangkat Dewata Makmur yang kemudian mengembangkan usahanya ke bidang Property sehingga mulai saat itu selain terdakwa ditugaskan menghitung pajak SPBU juga ditugaskan untuk menghitung pajak lengkap milik PT. Pangkat Dewata Makmur dibidang Property.

Bahwa awalnya pembayaran pajak dilakukan dengan cara terdakwa memberikan kode billing kepada saksi Debby Ratnawati untuk selanjutnya dibayarkan ke Kantor Pajak, akan tetapi seiring berjalannya waktu kode billing yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa diakses sehingga saat dikonfirmasi kepada terdakwa kemudian terdakwa menyampaikan bahwa uang pembayaran pajak dapat dibayarkan kepada terdakwa dikarenakan CV. Ferrano Tax Advisor mempunyai akses untuk pembayaran langsung dikantor pajak, dan dari hal tersebut akhirnya PT. Pangkat Dewata Makmur sudah terbiasa untuk membayarkan pajak melalui terdakwa, akan tetapi ternyata pembayaran pajak yang saksi bayarkan ke rekening RIZKY MARTHALIANINGTIA tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan kepada Kantor Pajak.

Bahwa terdakwa telah memberikan kode billing pembayaran pajak yang salah sehingga tidak dapat diakses oleh saksi Debby Ratnawati selaku yang mengurusi pembayaran pajak PT. Pangkat Dewata Makmur dan menyampaikan kepada saksi Herry Wiyono bahwa dalam hal pembayaran dapat dilakukan melalui rekening terdakwa dan hal tersebut adalah atas sepengetahuan saksi Muliadi Tedja Kusuma selaku pemilik CV. Ferrano Tax Advisor dan saksi Herry Wiyono tidak diperbolehkan mengkonfirmasi secara langsung oleh terdakwa kepada saksi Muliadi Tedja Kusuma.

Bahwa terdakwa sebagai staf CV. Ferrano Tax Advisor yang bertugas untuk menghitung PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk PT. Pangkat Dewata Makmur melakukan perhitungan pajak dengan cara :

  • Awalnya pihak PT. Pangkat Dewata Makmur memberitahukan kepada terdakwa untuk menghitungkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
  • Setelah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung muncul nilai pajak yang harus dibayarkan;
  • Selanjutnya saksi Debby Ratnawati mentransfer sesuai dengan pajak yang harus dibayarkan kepada terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa memberikan bukti bayar kepada saksi Debby Ratnawati;
  • Terkadang juga terdakwa langsung memberikan bukti pembayaran, selanjutnya saksi Debby Ratnawati langsung mentransfer ke rekening terdakwa sesuai dengan nominal yang ditagihkan.

Bahwa untuk pembayaran pajak PT. Pangkat Dewata Makmur dibayarkan melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2000393579 an. Rizky Marthaliananingtias dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

Bahwa kemudian pada tanggal 03 November 2023 PT. Pangkat Dewata Makmur menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang tertanggal 23 Oktober 2023 perihal permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan terkait dengan tunggakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum terbayarkan, mengetahui hal tersebut saksi Herry Wiyono terkejut karena untuk pajak yang ditagihkan sudah saksi bayarkan melalui terdakwa, oleh karena itu saksi Herry Wiyono melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan mandapati bahwa uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Pangkat Dewata Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.1.967.012.287,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua ratus delapan tujuh rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya