Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Bth/2024/PN Mlg IKA ZURAIDA 1.PT. BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG (Perseroda)
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 257/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA ZURAIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOIKA ZURAIDA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG (Perseroda)
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; -------------------------------
  3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II atas permohon Terlawan I dengan No. Surat : S-2954/KNL.1003/2024 tertanggal 26 September 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 oktober 2024 tidak mempunyai hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Terlawan I untuk menerima pelunasan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Pelawan dan Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 01024/Beji dengan luas 318 m2, Kec. Junrejo, Kota Batu kepada Pelawan ; -------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghentikan atau menangguhkan lelang yang diajukan oleh Terlawan I pada tanggal 31 Oktober 2024, sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Turut Terlawan (Badan Pertanahan nasional Kota Batu) untuk tunduk pada putusan ini, dan tidak memutasi atau membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 01024/Beji dengan luas 318 m2, Kec. Junrejo, Kota Batu atas nama Pelawan kepada pihak lain ; --------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, maupun kasasi ; -----------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara ; -------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak