Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN Mlg SUUDI,S.H.,M.H. 1.DEBI HERWANSYAH Bin SUYITNO
2.YUNI VERAWATI Binti SUPRIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3917/M.5.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI HERWANSYAH Bin SUYITNO[Penahanan]
2YUNI VERAWATI Binti SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I Debi Herwansyah Bin Suyitno bersama dengan Terdakwa II Yuni Verawati Binti Supriadi pada hari Rabu, tanggal 10 juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Damar Boutique Hotel kamar 212 Jalan Kedawung No.45 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa I Debi Hermansyah Bin Suyitno untuk pulang kampung ke Musi Banyuasin namun kekurangan bekal, selanjutnya Terdakwa I berencana untuk melipatgandakan uangnya dengan cara jual beli narkotika sabu, rencana tersebut disepakati Terdakwa II Yuni Verawati Binti Supriadi, sehingga terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada rekening terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. Alif dan Sdr. Ervan Alias Melpostz guna membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa I membeli kepada Sdr. Alif dan Sdr. Ervan Alias Melpostz masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I melakukan pembayaran dengan dengan cara ditransfer ke rekening BCA yang dikirim oleh Sdr. Alif dan  rekening Dana milik Sdr. Ervan Alias Melpostz, selanjutnya untuk narkotika jenis sabu yang telah dipesan diserahkan kepada Terdakwa I dengan cara diranjau, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pakai sebagian sedangkan sisanya Terdakwa I pecah menjadi 4 (empat) plastic klip untuk dijual kembali.

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Alif dan telah 5 (lima) kali  membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Ervan Alias Melpostz guna dipakai sendiri dan sebagian dijual kembali.     

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 87/IL.124200/2024 tanggal 12 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diperoleh berat bersih sebanyak 3,49 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05799/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram dan 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram dengan kesimpulan benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam hal secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Debi Herw ansyah Bin Suyitno bersama dengan Terdakwa II Yuni Verawati Binti Supriadi pada hari Rabu, tanggal 10 juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Damar Boutique Hotel kamar 212 Jalan Kedawung No.45 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: ----------------

       Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Yanu Tri You, saksi Ekky Pradifta dan saksi Satriawan Putro A (ketiganya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bertempat di Damar Boutique Hotel kamar 212 Jalan Kedawung No.45 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak catok rambut di dalam lemari pakaian, kemudian 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu ditemukan di dalam lemari pakaian, juga 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam dengan simcard indosat 081547192423 di genggam tangan kanan Terdakwa II.

      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 87/IL.124200/2024 tanggal 12 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diperoleh berat bersih sebanyak 3,49 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05799/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram dan 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram dengan kesimpulan benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam hal secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya