Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
259/Pdt.Bth/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | VIDA VIVIANTI, S.E. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDWIN KRISNAWANTO, S.H. | VIDA VIVIANTI, S.E. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMAD HASBI NAVIS | 2 | FADHIL ASUNDHUYUNI, S.E. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik yang patut dilindungi haknya secara hukum;
- Menyatakan Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang menjadi dasar Permohonan Eksekusi Nomor: 30/ Pdt.Eks/2024/PN.Mlg tidak memiliki kekuatan Eksekusi (Non Eksekutabel/ non executable);
- Menyatakan Akta Perjanjian Damai antara Terlawan I dan Terlawan II yang dikuatkan melalui Putusan Perdamaian Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan I untuk menghentikan segala proses permohonan pelaksanaan eksekusi Nomor: 30/ Pdt.Eks/2024/PN.Mlg atas Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg;
- Menghukum Terlawan II untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat Peradilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Para Terlawan atau pihak lainnya(uitvoerbaar bij voorrad).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |