Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mlg Edy Prabowo als. Edi Prabowo als. Bowo Kepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Edy Prabowo als. Edi Prabowo als. Bowo
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Bahwa mengapa kami menyampaikan FAKTA-FAKTA baik dalam Persidangan Perkara No.267/Pid.Sus/2022/PN.Blt hingga 2 Kali sidang Pra Peradilan, serta SOLUSI yang dituangkan dalam AKAR PERMASALAHAN TERMOHON, hal ini semata-mata Bentuk kecintaan Pemohon pada Bangsa dan Negara, termasuk pada Institusi Pajak yang mempunyai Fungsi dan tugas yang Mulia,  selama Tidak disalah

 

gunakan Oleh Oknum-oknumnya;

 

Bahwa sebagai mana kata-kata: Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dari pada Menghukum seorang yang benar. Hal ini menunjukkan pemenuhan Hak Azasi adalah yang tertinggi kedudukannya di Dunia, di Indonesia pun dijamin HAM seseorang dalam Posisi yang sangat Tinggi / Tertinggi sebagaimana terdapat dalam

Pancasila, sila ke satu juga dalam pembukaan UUD 45;

 

Bahwa sesuai kata-kata : “Walau Langit akan runtuh, Hukum dan keadilan tetap ditegakkan” juga sesuai Mahkamah Agung, bahwa “boleh mengajukan Pra Peradilan

mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka sepanjang belum memasuki Pokok Perkaranya” hal ini yang mendasari Pemohon akan TERUS Memperjuangkan Hak Azasinya dan Keadilan termasuk mohon pengawalan dan mengawasi kepada:

 

Ketua MA, Jaksa Agung, Menkopolhukam, KPK, DPR RI, Komisi Yudisial, Badan Pengawan MA RI, dll, termasuk Perkara Pra Peradilan No.01/Pid.Pra/2023/PN.Mlg, yang telah diputus sesuai Surat No. 1469 LP/ VII / 2023, tanggal 19 Juli 2023 (telah dikirim dan diterima) juga dalam Perkara Pra peradilan a-quo;

 

Untuk itu maka Penetapan status Tersangka pada Pemohon adalah Tidak melalui Prosedur yang WAJIB dilalui/dilaksanakan oleh Penyidik, Tanpa Dasar Hukum, sehingga Penetapan tersangka harus DIBATALKAN, dan dinyatakan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Sehingga atas hal-hal yang telah disebutkan diatas, apabila salah satu dasar permohonan tersebut terpenuhi maka hal ini dapat membebaskan pemohon dalam perkara yang lalu dan pastinya tidak akan jauh berbeda dengan perkara a quo (kumulatif), dengan terpenuhinya salah satu hal dalam permohonan pemohon maka dapat membatalkan penetapan tersangka pada Pemohon.

  

Atas hal-hal, fakta-fakta, bukti-bukti, dan segala sesuatu yang terungkap dalam pemeriksaan maka sudah seyogyanya atau sepantasnya Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

 

Bahwa atas ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, yang merupakan Perampasan Hak Asasinya, yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial kemasyarakatan, seperti dikucilkan dalam pergaulan sehari-hari, baik dalam lingkungan teman, kerabat dalam pergaulan sehari-hari,  berpengaruh pada  Kredibilitas atas Mitra-mitra kerjanya, suplier atas kredebilitasnya pada Kreditur, dll, sehingga sangat pantas untuk dipulihkan Kedudukannya, harkat dan martabatnya;

 

Sebagaimana ketentuan dalam hukum Formil, yang juga terdapat dalam Hukum Perdata, dimana yang kalah, yang harus membayar biaya Perkara, sehingga dengan dikabulkannya perkara a-quo sudah sepantasnya Termohon yang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dijelaskan diatas maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Hakim Pemeriksa dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2.Membatalkan Penetapan Tersangka EDY PRABOWO alias EDI PRABOWO alias BOWO dan Surat Pemberitahuan Tersangka No. S-2/TAP/TSK/WPJ.12/2023, tertang-gal 3 Mei 2023, serta segala Dokumen Terkait Penetapan Tersangka, Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

3. Memulihkan kedudukan, harkat dan martabat EDY PRABOWO alias EDI PRABOWO alias BOWO;

 

4. Membebankan biaya perkara ini pada Termohon;

 

Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya