Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Mlg 1.ARYACIPTA SUBANDRIO
2.AGUS SUBANDRIO
1.KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARYACIPTA SUBANDRIO
2AGUS SUBANDRIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
2RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II menempati/menghuni rumah yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman milik dr. Sosodoro Djatikoesoemo sejumlah Rp 200.000 (kwitansi tertanggal 2 September 1959) senilai dengan sejumlah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada para Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat I dan Penggugat II, berupa Uang Kompensasi sebesar Rp.10.000,000,000-, (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II, seketika tanpa syarat ;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan rekomendasi kepada Penggugat II untuk mendapatkan Pengalihan Hak Atas Tanah atas rumah yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat II terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak