Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 59 yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2019 atas Obyek Bangunan dan Tanah yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 247 M2, dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 63 atas sebidang tanah Hak Milik nomor 1659 yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 193 M2;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang syah atas Obyek Bangunan dan Tanah yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 247 M2 dan sebidang tanah Hak Milik nomor 1659 yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 193 M2;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa berupa Bangunan dan Tanah yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 247 M2 dan sebidang tanah Hak Milik nomor 1659 yang terletak di Desa Songgo Kerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, seluas 193 M2 kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan jika perlu dengan bantuan aparat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini pada saat putusan dilaksanakan dan/atau putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terus diperhitungkan hingga putusan ini benar-benar dilaksanakan dengan sempurna;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi (uitvoerbarr bij voorraad );
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Malang C.q. Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|