Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Mlg FADJARI INDAH DP, SH FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456C/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FADJARI INDAH DP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024  sekira  pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam  Tahun 2024, bertempat di jalan Muharto VII RT.01 Rw.10 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak –tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, terdakwa “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba menyerahkan, menguasai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ 

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ia terdakwa FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN bangun tidur dan makan di kursi sebelah kanan saksi SITI NURJANAH, yang saat itu duduk bersebelahan dengan saksi SUMINAH sedangkan saksi SUPARMAN berada di kamar dengan posisi pintu terbuka. Pada saat itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi SUPARMAN perkara makanan pemberian tetangga yang terdakwa tidak kebagian, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada SUMINAH tetapi tidak diberi. Setelah selesai makan terdakwa menaruk piring di dapur dan memasuki kamarnya, tidak beberapa lama keluar kamar dan menemui SUPARMAN di depan pintu rumah dengan menggenggam arit dengan tangan kanannya kemudian diancamkan ke arah ayah terdakwa yaitu SUPARMAN sambil berkata “ayo carok, gak usah nyeluk wong kampung, lek ancen podo lanange ayo carok” (ayo carok, tidak usah memanggil orang kampung, kalau memang sama lelakinya) kemudian SUPARMAN menjawab “ooo kurang ajar koen engkok tak kandakno nang HAMZAH lek ngejak carok bapake” kemudian terdakwa menjawab “iyowes celuken” kemudian terdakwa menoleh kearah ibunya yaitu SUMINAH sambil berkata “buk njaluk dueke rong puluh” (ibu minta uangnya duapuluh ribu rupiah)  yang sebelumnya ibu tidak memberi uang namun akhirnya memberi uang Rp.10.000,- kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar rumah dengan membawa aritnya yang disimpan di balik bajunya. Kemudian sekira jam 19.00 WIB. terdakwa datang bersama teman wanitanya mengusir SUPARMAN sambil bilang “budalo nang masjid, aku kate mabuk ambek koncoku” ( berangkat saja ke masjid, saya mau mabuk bersama teman saya) kemudian SUPARMAN menjawab “lapo ngusir aku, sak karepku arep budal kapan nang masjid, lek kate mabuk ojok ndek omah” (mengapa mengusir saya, terserah saya berangkat kapan ke masjid, kalau mau mabuk jangan di rumah) kemudian terdakwa pergi dari rumah selang 5 menit kemudian terdakwa balik lagi dan pada saat itu terdakwa diinterogasi oleh warga tetapi terdakwa malah mengeles omongan sehingga dihajar warga kemudian datang pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa dan langsung menggeledah badan terdakwa dan kamar terdakwa yang pada akhirnya ditemukan senjata tajam berupa sebilah arit dengan gagang warna coklat panjang 36,5 cm yang disimpan terdakwa di dalam kamar terdakwa yang bertujuan untuk berjaga-jaga dan terdakwa tanpa bisa menunjukan/memiliki Surat Ijin dari pejabat yang berwenang, atas penemuan senjata tajam tersebut maka terdakwa dibawa oleh polisi ke Kepolisian Kedungkandang untuk diproses lebih lanjut-------------------------------------

         ----- Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1)  UU Darurat No. 12 Tahun1951 ------------------------------------------------------------

        ATAU

        KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024  sekira  pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam  Tahun 2024, bertempat di jalan Muharto VII RT.01 Rw.10 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak –tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------           

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ia terdakwa FAHRUR ROZI Bin SUPARMAN bangun tidur dan makan di kursi sebelah kanan saksi SITI NURJANAH, yang saat itu duduk bersebelahan dengan saksi SUMINAH sedangkan saksi SUPARMAN berada di kamar dengan posisi pintu terbuka. Pada saat itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi SUPARMAN perkara makanan pemberian tetangga yang terdakwa tidak kebagian, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada SUMINAH tetapi tidak diberi. Setelah selesai makan terdakwa menaruk piring di dapur dan memasuki kamarnya, tidak beberapa lama keluar kamar dan menemui SUPARMAN di depan pintu rumah dengan menggenggam arit dengan tangan kanannya kemudian diancamkan ke arah ayah terdakwa yaitu SUPARMAN sambil berkata “ayo carok, gak usah nyeluk wong kampung, lek ancen podo lanange ayo carok” (ayo carok, tidak usah memanggil orang kampung, kalau memang sama lelakinya) kemudian SUPARMAN menjawab “ooo kurang ajar koen engkok tak kandakno nang HAMZAH lek ngejak carok bapake” kemudian terdakwa menjawab “iyowes celuken” kemudian terdakwa menoleh kearah ibunya yaitu SUMINAH sambil berkata “buk njaluk dueke rong puluh” (ibu minta uangnya duapuluh ribu rupiah)  yang sebelumnya ibu tidak memberi uang namun akhirnya memberi uang Rp.10.000,- kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar rumah dengan membawa aritnya yang disimpan di balik bajunya. Kemudian sekira jam 19.00 WIB. terdakwa datang bersama teman wanitanya mengusir SUPARMAN sambil bilang “budalo nang masjid, aku kate mabuk ambek koncoku” ( berangkat saja ke masjid, saya mau mabuk bersama teman saya) kemudian SUPARMAN menjawab “lapo ngusir aku, sak karepku arep budal kapan nang masjid, lek kate mabuk ojok ndek omah” (mengapa mengusir saya, terserah saya berangkat kapan ke masjid, kalau mau mabuk jangan di rumah) kemudian terdakwa pergi dari rumah selang 5 menit kemudian terdakwa balik lagi dan pada saat itu terdakwa diinterogasi oleh warga tetapi terdakwa malah mengeles omongan sehingga dihajar warga kemudian datang pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa  maka terdakwa dibawa oleh polisi ke Kepolisian Kedungkandang untuk diproses lebih lanjut--------------------------------------------------------------

         ----- Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

       

Pihak Dipublikasikan Ya