Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa Edi Purnomo bin Suparmin pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mustari Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira awal bulan Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh Hamba Allah (DPO) yang menawari pekerjaan untuk menjual Narkotika Jenis Shabu, lalu terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Hamba Allah (DPO) kemudian terdakwa memberikan uang muka (DP) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Hamba Allah untuk pembelian Narkotika Jenis Shabu dan saat barang Narkotika Jenis Shabu habis terjual terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Hamba Allah (DPO) untuk pelunasan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa mengabari Sdr. HAMBA ALLAH (DPO) melalui pesan Wa untuk membeli Narkotika jenis Sabu lagi dengan berat ±4 gr seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdakwa memberikan uang muka (DP) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi “DANA”, setelah terdakwa transfer uang tersebut terdakwa diminta untuk menuju TMP Jl. Suropati, Kota batu, lalu terdakwa berangkat bersama teman terdakwa yang bernama AMIK (DPO), sesampainya di TMP terdakwa mengabari Sdr. HAMBA ALLAH (DPO) jika terdakwa sudah sampai Lokasi tujuan, kemudian sekira pukul 20.23 Wib Sdr. HAMBA ALLAH (DPO) mengirimi terdakwa peta/map ranjauan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berlokasi di Jl. Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu kemudian terdakwa bersama rekan terdakwa Sdr. AMIK (DPO) menuju lokasi sesuai peta/map ranjauan yang telah dikirimkan oleh Sdr. HAMBA ALLAH (DPO). Sesampainya di Jl. Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, kemudian terdakwa langsung turun untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk dari sdr. Hamba Allah (DPO), setelah terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, sesaat kemudian datang saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian selaku petugas Satresnarkoba Polres Batu beserta team melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan rekan terdakwa yang bernama AMIK (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastic klip bening seberat ± 4,10 gr (berat bersih 4.00 gr) yang dibalut isolasi warna Hitam yang terdakwa genggam dengan tangan Kanan dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna gold dengan No. Simcard 082140600935 sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa oleh petugas kepolisian ke kantor Kepolisian Resor Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. HAMBA ALLAH (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
- Yang pertama pada akhir bulan Mei 2024 untuk tanggal terdakwa lupa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan berat ±5 gr yang terdakwa beli dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diranjau di daerah belakang Hotel Purnama, Kota Batu yang kemudian terdakwa jual kembali secara eceran.
- Yang kedua pada pertengahan bulan Juni 2024 untuk tanggal terdakwa lupa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan berat ±3,5 gr dengan harga Rp. 3.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diranjau di daerah Karangploso, Kab. Malang yang kemudian terdakwa jual kembali secara eceran.
- Yang ketiga pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan berat ±4 gr seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang masih terdakwa DP sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi “DANA”, tetapi sebelum sempat Narkotika jenis sabu tersebut habis, terdakwa tertangkap terlebih dahulu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04941/ NNF/ 2024 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan Filantari Cahyani A.Md. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan no. 15278/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor:: 15278/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 23/VI/1408/2024 tanggal 20 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ririn Isyuarni, dengan hasil barang bukti 1 (satu) poket terbungkus plastik klip bening Narkotika yang diperkirakan jenis Sabu dengan berat bersih 4,00 gram dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dari 1 (satu) pocket disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Labfor di Polda Jatim sehingga tersisa 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Edi Purnomo bin Suparmin pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mustari Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa bermula saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian selaku petugas Satresnarkoba Polres Batu beserta team mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang bernama EDI PURNOMO bin SUPARMIN diduga merupakan pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu yang bertempat tinggal di Jl. Semangka Binangun Ds. Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian beserta team Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, petugas Satresnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus plastic klip bening seberat ± 4,10 gr (berat bersih 4.00 gr) yang dibalut isolasi warna Hitam yang terdakwa genggam dengan tangan Kanan dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna gold dengan No. Simcard 082140600935 sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa oleh petugas kepolisian ke kantor Kepolisian Resor Batu bagian Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04941/ NNF/ 2024 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan Filantari Cahyani A.Md. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan no. 15278/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor:: 15278/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 23/VI/1408/2024 tanggal 20 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ririn Isyuarni, dengan hasil barang bukti 1 (satu) poket terbungkus plastik klip bening Narkotika yang diperkirakan jenis Sabu dengan berat bersih 4,00 gram dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dari 1 (satu) pocket disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Labfor di Polda Jatim sehingga tersisa 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------- |