Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Mlg KSU MITRA SEJAHTERA BERSAMA Wedaring Sri Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSU MITRA SEJAHTERA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF DWI HARIYANTOKSU MITRA SEJAHTERA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1Wedaring Sri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.084.110,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Persetujuan Fasilitas Kredit dengan Nomor 105/SPPK/USP-KSU.MSB/II/2017, tanggal 23 Februari 2017 DAN Perjanjian Kredit dengan Nomor 06/PK/USP-KSU.MSB/II/2017, tanggal 23 Pebruari 2017 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya, sebesar Rp.45.084.110.- (empat puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah) tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Bezlaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3 atas sebidang tanah dan bangunan atas Nama Ny. Wedaring Sri, Eka Lukita Maya Sari, Dwi Hery Kusuma, S.Hut, Tri Wijaya, gambar situasi tanggal 14-09-1981 nomor 1406, luas 100 m2 ;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi Putusan terhitung sejak tanggal putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewjisde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat atau pihak lain (uitvoerbar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak