Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Mlg ABDUL GOPUR, S.H. ROYHAN MUNAH BIN MUCHSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/M.5.44/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL GOPUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYHAN MUNAH BIN MUCHSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Royhan Munah bin Muchsin pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Royhan Munah bin Muchsin karena menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 ada informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pengedar Narkotika jenis Ganja di daerah Kecamatan Bumiaji Kota Batu, selanjutnya atas infomasi tersebut petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan ke lokasi Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 saksi Onny Adi Anugrah, SE. dan saksi W. Guntur Adinas T, SH. selaku anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama tim telah melakukan penangkapan dan ketika melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh saksi Joko Nurbagio didalam rumah tempat tinggal terdakwa alamat Jl. Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP warna Hitam merk Samsung dengan no. simcard 081335715437, 1 (satu) toples warna Ungu merk Tupperware, 1 (satu) klip isi ganja dengan berat kotor 21,50 gram (netto 19,730 gram) dan 1 (satu) pack kertas papir;
  • Bahwa terdakwa Royhan Munah bin Muchsin memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan cara membeli kepada Sdr. Adni (DPO) dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di terminal Karangploso Kabupaten Malang dengan cara mengambil pada tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Adni (DPO);
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Adni (DPO) dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) kali dengan harga sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02135/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor: 07363/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji yang disita dari tersangka Royhan Munah bin Muchsin dengan berat netto + 19,730 (sembilan belas koma tujuh ratus tiga puluh) gram dengan kesimpulan adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si;

Perbuatan terdakwa Royhan Munah bin Muchsin  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Royhan Munah bin Muchsin pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Royhan Munah bin Muchsin karena menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 ada informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pengedar Narkotika jenis Ganja di daerah Kecamatan Bumiaji Kota Batu, selanjutnya atas infomasi tersebut petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan ke lokasi Kecamatan Bumiaji  Kota  Batu.  Kemudian  pada  hari  Jum’at tanggal 15 Maret 2024 saksi Onny Adi Anugrah, SE. dan saksi W. Guntur Adinas T, SH. selaku anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama tim telah melakukan penangkapan dan ketika melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh saksi Joko Nurbagio didalam rumah tempat tinggal terdakwa alamat Jl. Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP warna Hitam merk Samsung dengan no. simcard 081335715437, 1 (satu) toples warna Ungu merk Tupperware, 1 (satu) klip isi ganja dengan berat kotor 21,50 gram (netto 19,730 gram) dan 1 (satu) pack kertas papir;
  • Bahwa terdakwa Royhan Munah bin Muchsin memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Sdr. Adni (DPO) yang diterima terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di terminal Karangploso Kabupaten Malang dengan cara mengambil pada tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Adni (DPO);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Adni (DPO) dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) kali dengan maksud untuk dipergunakan sendiri dan dipakai bersama dengan teman-teman terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02135/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor: 07363/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji yang disita dari tersangka Royhan Munah bin Muchsin dengan berat netto + 19,730 (sembilan belas koma tujuh ratus tiga puluh) gram dengan kesimpulan adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si;

Perbuatan terdakwa Royhan Munah bin Muchsin  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya