Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum, jual beli material bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan sah menurut hukum, Kesepakatan Penyelesaian Hutang tertanggal 16 Maret 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum obyek jaminan TURUT TERGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03518 yang terletak di Desa/Kelurahan Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kota Batu, Surat Ukur Tgl 25-03-2021 No. 02868/Giripurno/2021 luas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) a.n pemegang hak INDRA NANIK SETYAWATI merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 221.101.507,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus satu ribu lima ratus tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa kewajiban hutang sebagaimana tersebut diatas, maka obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03518 yang terletak di Desa/Kelurahan Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kota Batu, Surat Ukur Tgl 25-03-2021 No. 02868/Giripurno/2021 luas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) a.n pemegang hak INDRA NANIK SETYAWATI (TURUT TERGUGAT) Untuk dilakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|