Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Mlg RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH ALFARES CALISTANANDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1893/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARES CALISTANANDIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ALFARES CALISTANANDIO pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 06.22 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Kakkoii Japanese Resto Kota Malang Jalan Soekarno Hatta PTP 2 Kav.8 RT.04 RW.08 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 06.21 Wib terdakwa ALFARES CALISTANANDIO  datang ke kantor Resto Japanese Kakkoii yang jadi satu dengan gudang dan kitchen, pada saat tiba dilokasi terdakwa bertemu dengan security yang bernama Ganesha kemudian bertanya kepada terdakwa “Lapo mas Fares” terdakwa menjawab” kate njupuk daging, dikongkon mas Damien, wes WA aku” kemudian terdakwa masuk menuju Cold Storage menggunakan kunci gudang penyimpanan yang telah diduplikat sebelumnya selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) kardus berisi daging sapi mentah impor dengan total seberat 90,4 Kg kemudian daging mentah impor terdakwa masukkan mobil Grab Car yang terdakwa sewa dan meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya daging mentah impor tersebut di jual kepada pembeli di TKB (Taman Krida Budaya) yang sebelumnya terdakwa cari menggunakan Marketpleace di Facebook yang tidak tahu namanya dan langsung mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 9.010.000 (Sembilan juta sepuluh ribu rupiah), tujuan dan maksud terdakwa menjual daging sapi mentah impor untuk membeli keperluan keperluan sehari-hari, membeli pakaian berupa baju dan celana dan uang hasil pejualan daging sapi mentah impor tersisa Rp 363.000 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) .

 

 

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban MUHAMMAD AMIN mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp.10.597.930 (sepuluh juta lima ratus Sembilan tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-5  KUHP.----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya