Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2024/PN Mlg LINDA INDIARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDA INDIARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Kelahiran No. 68/1959 tertanggal 30 Desember 1959 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Semarang yang semula bernama KWEE, TIONG SIEN MELINDA (nama akte kelahiran) menjadi LINDA INDIARNI (nama Indonesia).
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak