Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | PT SMART MULTI FINANCE cq PT SMART MULTI FINANCE CABANG MALANG | RUSMAN HADI SAPUTRA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 427.767.300,00 | ||||||
Petitum |
Merk / Type : TYTA.AL NW GR INNOVA.G 2,5CC DIESEL AT No. Rangka : MHFJB8EM7K1057709 No. Mesin : 2GDC584141 Warna / Tahun : HITAM METALIK/2019 No. Polisi : N 1332 DE adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, Berikut Segala Lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 424.767.300,- (Empat Ratus Dua Puluh empat Juta Tujuh Ratus enam puluh tujuh ribu tiga Ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |