Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Mlg TANTI PUJI RAHAYU INDRIYA ASMITHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANTI PUJI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMIN UNTUNG, SH, S.SyTANTI PUJI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1INDRIYA ASMITHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam perjanjian;
    1. Surat Perjanjian Kerjasama Investasi. Batu 6 Maret 2023, Jangka Waktu 6 (enam) bulan. Perjanjian yang dimaksud antara lain berisi bahwa Pihak Tergugat menyerahkan dana sebesar Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
    2. Surat Perjanjian Kerjasama Usaha. Batu, 25 Maret 2023. Jangka Waktu 3 Bulan. Dimana Tergugat akan menerima titipan modal sejumlah Rp 100.000.00,- (Seratus Juta rupiah )
    3. Surat Perjanjian Kerjasama Usaha. Batu, 25 Maret 2023. Jangka Waktu 3 Bulan. Dimana Tergugat akan menerima titipan modal sejumlah Rp 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta rupiah )Dibatalkan demi hukum.  Dan tidak berlaku mengikat baik Kepada Penggugat maupun Tergugat dan/atau pihak ke 3 ( Tiga ).
  3. Menetapkan Kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) harus dikembalikan kepada Tergugat.
  4. Menetapkan Konsinyasi sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) adalah syah dan tetap disimpan di Pengadilan Negeri Malang sampai Perkara Ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima Uang Konsinyasi dan Pembayaran Pengembalian Keuntungan dari Penggugat sebsebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak