Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2021/PN Mlg ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum SUBANDI SAMSUL bin SURONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-7829/M.5.11/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI SAMSUL bin SURONO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.    DAKWAAN :

---- Bahwa  Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan MAret tahun 2021 atau pada suatu waktu di tahun 2021 di  rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mebantu, menjadikan persediaan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : __________________________________________________________________________

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib saat saksi PENIMAN GEA bersama-sama dengan temannya, saksi ACHMAD CHUSAIFI dan saksi ROMMY ADE SEPTIAN PAMBUDI datang ke rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun Kota Malang ;
  • Bahwa  saksi yang memperkenalkan dirinya dari FIF Finance bermaksud menanyakan ke Terdakwa soal angsuran sepeda motor PCX warna silver (nopol lupa) dimana terhadap sepeda motor tersebut Terdakwa menjadi perantara apa (menjual, menggadaikan atau apa);
  • Bahwa ketika saksi datang dan dipersilahkan masuk oleh istri Terdakwa, saksi EVY SOFIANI tiba-tiba Terdakwa keluar menemui saksi PENIMAN GEA dengan emosi  mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai berukuran lebih 70 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat yang ada di  tembok ruang tamu rumah Terdakwa - kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tersebut dari sarungnya dan mengacungkan senjata tersebut ke arah saksi PENIMAN GEA sambil Terdakwa berteriak “JANCOK TAK PATENI KOLEKTOR’ sehingga saksi lari keluar rumah Terdakwa dan sembunyi karena Terdakwa masih mengejar keluar rumah;

 

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap polisi saksi HERI NUR CAHYO dan saksi Purwanto pada hari 02 April 2021 sekitar pukul 20.00 wib di rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun, Kota Malang;
  • Bahwa 1 buah senjata tajam jenis samurai yang dibawa atau yang dikuasai  oleh terdakwa tersebut juga bisa dipergunakan sebagai senjata pemukul dan juga bisa digunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait  untuk mempergunakan senjata tajam tersebut dan terdakwa saat membawa senjata tajam tersebut bukan digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, karena senjata tajam jenis pisau tersebut dibawa terdakwa untuk jaga diridan untuk menakuti istri terdakwa.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951 tentang  Mengubah  “Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbep alingen (stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI No.8 Tahun 1948 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------A T A U ---------------------------------------------------------------------

KEDUA :

---- Bahwa  Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2021 atau pada suatu waktu di tahun 2021 di  rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap orang itu sendiri yakni saksi Peniman Gea maupun orang lain yakni saksi ban

 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib saat saksi PENIMAN GEA bersama-sama dengan temannya, saksi ACHMAD CHUSAIFI dan saksi ROMMY ADE SEPTIAN PAMBUDI datang ke rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun Kota Malang ;
  • Bahwa  saksi yang memperkenalkan dirinya dari FIF Finance bermaksud menanyakan ke Terdakwa soal angsuran sepeda motor PCX warna silver (nopol lupa) dimana terhadap sepeda motor tersebut Terdakwa menjadi perantara menggadaikan;
  • Bahwa ketika saksi datang dan dipersilahkan masuk oleh istri Terdakwa, saksi EVI SOFIANI tiba-tiba Terdakwa keluar menemui saksi PENIMAN GEA dengan emosi  mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai berukuran lebih 70 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat yang ada di  tembok ruang tamu rumah Terdakwa - kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tersebut dari sarungnya dan mengacungkan senjata tersebut ke arah saksi PENIMAN GEA sambil Terdakwa berteriak “JANCOK TAK PATENI KOLEKTOR”;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tsb saksi PENIMAN GEA dkk terpaksa menuruti kemauan Terdakwa untuk ke luar rumah Terdakwa  dan terpaksa tidak jadi menagih angsuran sepeda motor ke Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap polisi saksi HERI NUR CAHYO dan saksi Purwanto pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021 sekitar pukul 20.00 wib  di rumah Terdakwa Jl. Janti No.6/39 Rt.05 Rw.09 Kel. Bandungrejosari Kec.Sukun, Kota Malang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya