Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.BHIMANDA AULIANSYAH
2.TATIK HARYATI
2.Kementrian Badan Usaha Milik Negara Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Surabaya (R.R.CF Surabaya) Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malang (R.R.CF Malang)
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
4.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 195/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BHIMANDA AULIANSYAH
2TATIK HARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOBHIMANDA AULIANSYAH
2BUDHI ARIYANTOTATIK HARYATI
Tergugat
NoNama
1Kementrian Badan Usaha Milik Negara Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Surabaya (R.R.CF Surabaya) Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malang (R.R.CF Malang)
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BASRIL,SH.M.Kn,BONDHAN A.MAHENDRA,SH,DKKKementrian Badan Usaha Milik Negara Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Surabaya (R.R.CF Surabaya) Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malang (R.R.CF Malang)
2RIDHO WAHYONO,ALI RIDHO,MAHFUDI, LUTFIA NOVITASARI,SATRIA ISLAM PUTRA S,YANTI RKementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan bennar.
  3. Menyatakan hukum lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dibantu oleh Terlawan II, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan karena tidak menyebutkan No. Penetapan lelang
  4. Memerintahkan pada Terlawan II, untuk membatalkan lelang dimaksud, atau ditangguhkan pelaksanaannya.
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I, untuk terlebih dahulu menempuh jalan negosiasi, secara patut dan adil.
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I, untuk memberikan kesempatan terhadap Pelawan menjual sendiri obyek sengketa dalam penyelesaian hutang piutang milik Hajjah Solichah Maryam (Almarhumah) antara Pelawan dan Terlawan I dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1258/Kel. Sukoharjo.
  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II, untuk membayar biaya perkara.

A T A U :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak