Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Mlg | FERRY HARDANTO | Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Kota Malang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||
Nomor Surat | ----- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya 2. menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana tentang penggelepan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 3. Menyatakan batasl demi hukum atas laporan Polisi Nomor:LP/161/II/2020/Jatim/Resta Mlg Kota tanggal 9 Februari 2020 atas nama pelapor Eko Rohmat Ferdiansyah 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon 6. memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |