Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Mlg MARGARETHA EVY R,SH SUGIANTO Bin TOYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1795/M.5.11/Enz.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA EVY R,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Bin TOYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

 

 

-------------Bahwa Terdakwa Sugianto Bin Toyib, pada Hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di tempat tinggal saksi Arif Bin Poniran yang terletak di Jalan Lembayung 3/5 RT 2 RW 2 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis metamfetamina/sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,17 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB ketika Terdakwa Sugianto Bin Toyib dihubungi oleh Sipit (belum tertangkap) dalam rangka menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana saat itu Sipit meminta terdakwa untuk mencarikan sabu-sabu saja senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai jumlah hutang terdakwa kepada Sipit;
  • Atas permintaan Sipit tersebut terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa menghubungi Arif bin Poniran (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Arif bin Poniran meminta terdakwa untuk datang mengambil narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut ke tempat tinggal Arif bin Poniran;
  • Lalu pada sekira jam 16.00 WIB terdakwa tiba di tempat tinggal Arif bin Poniran yang terletak di Jalan Lembayung 3/5 RT.2 RW.2 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang  untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan Sipit, selanjutnya terdakwa langsung menerima 1 (satu) plastik klip sabu paket supra (1/4 gram) dari Arif bin Poniran, lalu Arif bin Poniran meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut ke rekening BCA atas nama Tiki Yoga melalui aplikasi DANA, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tinggal Arif bin Poniran;
  • Setelah berhasil mendapatkan shabu tersebut, terdakwa segera menghubungi Sipit untuk member kabar bahwa shabu pesanannya sudah dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwa diminta oleh Sipit untuk mengantarkan shabu tersebut ke rumah Sipit sepulang Sipit bekerja;
  • Kemudian sekira jam 20.00 WIB ketika terdakwa sedang dalam perjalanan ke rumah Sipit saat terdakwa berada di tepi Jalan Sulawesi Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polresta Kota Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika lalu saksi Galih Luhur Prasetya dan saksi Endik Irianto melakukan penggeledahan pada diri terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kiri beserta 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold yang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
  • Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang No. 35/IL.124200/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mella Asryad NIK.P.79856, diketahui bahwa berat bersih barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah sebesar 0,17 gram, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim NO.LAB.: 01435/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05945/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa Sugianto Bin Toyib, pada Hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Sulawesi Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,17 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bermula ketika tim penyidik dari Polresta Malang Kota sedang menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB tim penyidik melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan sedang berada di tepi Jalan Sulawesi Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang, selanjutnya saksi Galih Luhur Prasetya dan saksi Endik Irianto beserta tim melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan bahwa terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok dan berada di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold yang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan saksi Arif bin Poniran untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer ke rekening BCA atas nama Tiki Yoga melalui aplikasi DANA;
  • Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang No. 35/IL.124200/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mella Asryad NIK.P.79856, diketahui bahwa berat bersih barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah sebesar 0,17 gram, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim NO.LAB.: 01435/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05945/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya