Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.DIDIK KISWANTO
2.Nur Hayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ety Retno , Febrianto, Natalia Sabatini , Henry y, IrwanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1DIDIK KISWANTO
2Nur Hayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.471.444,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.471.444,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 7.555.600,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00538 tanggal 17 Januari 1998 atas nama Matroji yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00538 tanggal 17 Januari 1998 atas nama Matroji berikut berupa tanah dan bangunan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 00538 tanggal 17 Januari 1998 atas nama Matroji tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak