Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/mengganti nama Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan No. 160/1984 tertanggal 30 Oktober 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, tertulis atas nama SOEMARHADY, TIRTO WIJOTO dengan TAN, ME IN (*nama yang salah) diubah/diganti menjadi SOEMARHADY VINCENT dengan INGE NIRMALASARI TANO (*nama yang betul);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon ;
|