Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Unit Tawangmangu 1.Ahmad Imam Safii
2.Fitriyah Indriyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Unit Tawangmangu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Henry, Irwan, Efa Dwi , AhdiatPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Unit Tawangmangu
Tergugat
NoNama
1Ahmad Imam Safii
2Fitriyah Indriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.481.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 76.481.900,- (Tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa dua buah kendaraan yaitu sebuah mikrolet yang di uraikan dalam BPKB No F No 9112482 J tanggal 24 Juli 2009 atas nama Ahmad Imam Safii yang terletak di alamat jalan laksamana martadinata gang VI No 13 Rt 10 Rw 02 kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan sebuah sepeda motor yang di uraikan dalam BPKB No N-03772652 tanggal 01 november 2017 atas nama Adriel halim yang terletak di alamat jalan terusan Almunium No 1 Rt 06 Rw 20 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dua buah kendaraan yaitu sebuah mikrolet yang di uraikan dalam BPKB No F No 9112482 J tanggal 24 Juli 2009 atas nama Ahmad Imam Safii yang terletak di alamat jalan laksamana martadinata gang VI No 13 Rt 10 Rw 02 kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan sebuah sepeda motor yang di uraikan dalam BPKB No N-03772652 tanggal 01 november 2017 atas nama Adriel halim yang terletak di alamat jalan terusan Almunium No 1 Rt 06 Rw 20 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai dua buah kendaraan yaitu sebuah mikrolet yang di uraikan dalam BPKB No F No 9112482 J tanggal 24 Juli 2009 atas nama Ahmad Imam Safii yang terletak di alamat jalan laksamana martadinata gang VI No 13 Rt 10 Rw 02 kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan sebuah sepeda motor yang di uraikan dalam BPKB No N-03772652 tanggal 01 november 2017 atas nama Adriel halim yang terletak di alamat jalan terusan Almunium No 1 Rt 06 Rw 20 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak