Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
90/Pdt.G/2024/PN Mlg | 1.MARIYATI 2.EKA ARYA SANTOSO |
H. ALI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2024/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya. 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian. 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum . 4. Menghukum bahwa Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupunh dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian. 5. Menghukum kepadaTergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugatsebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat. 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |