| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah kos Terdakwa Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, memproduksi atau mengedarkan Sedian Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” dan ayat (3) yaitu “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa alamat Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL tanpa ijin dari pihak berwenang; ----------------------
- Bahwa bermula dari penangkapan Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan atas penguasaan 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL dengan maksud untuk diedarkan secara ranjau. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisan, terhadap Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan menjelaskan menerika pil berwarna Putih berlogo LL tersebut dari Sdr. Obek melalui orang suruhannya yaitu Terdakwa. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa di rumah kos Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kota Malang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemuka barang bukti berupa 200 (dua ratus) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 2 (dua) buah kardus karton, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,08 gram, 2 (dua) pack plastik klip kemasan kosong, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kemasan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Putih dengan simcard nomor 087839609576 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor mesin MH 1 JM3111 JKT744997; ------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dari Sdr. Obek (belum tertangkap/DPO) dengan cara diberi nomer resi lalu mengambi di Agen Ekspedisi Hira Kec. Klojen Kota Malang sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: -------------------------------------------------------------------
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 4 (empat) kardus masing-masing berisi 100 (seratus) botol dan setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir; dan -----------------
- Kedua pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 5 (lima) kardus masing-masing berisi 100 (seratus) botol dan setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir. ----------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengusai sedian farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL adalah untuk disimpan kemudian diedarkan secara ranjau sebagaimana perintah Sdr. Obek dan mendapatkan upah berupa uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kardu; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05925/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19217/2026/NOF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 33,296 gram yang disita dari tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpuan barang bukti dengan Nomor: 19217/2026/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Nomor: PD.03.03.31B. 09.26.101.BA tanggal 14 September 2026, menyatakan setelah melakuan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI maka dapat diberikan keterangan berupa Tablet berwarna Putih berlogo “LL” positif Trihekifenidil HCL dan Tablet berwarna Putih berlogo “LL” merupakan obat keras tanpa ijin edar. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tablet berwarna Putih berlogo LL merupakan obat keras tanpa ijin edar, sehingga tidak dapat diketahui apakah telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu terhadap sediaan farmasi tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bukan sebagai fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, dan distributor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Mochamad Ferdiansyah bin Jumadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------
A T A U
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah kos Terdakwa Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefarmasian”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa alamat Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL tanpa ijin dari pihak berwenang; ----------------------
- Bahwa bermula dari penangkapan Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan atas penguasaan 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL dengan maksud untuk diedarkan secara ranjau. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisan, terhadap Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan menjelaskan menerika pil berwarna Putih berlogo LL tersebut dari Sdr. Obek melalui orang suruhannya yaitu Terdakwa. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa di rumah kos Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kota Malang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemuka barang bukti berupa 200 (dua ratus) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 2 (dua) buah kardus karton, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,08 gram, 2 (dua) pack plastik klip kemasan kosong, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kemasan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Putih dengan simcard nomor 087839609576 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor mesin MH 1 JM3111 JKT744997; ------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dengan cara dikirim oleh seserang dengan panggilan Obek (belum tertangkap/DPO) melalui orang suruhannya yaitu Sdr. Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi. Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 masing-masing sebanyak 1 (satu) kardus karton berisi 100 (seratus) botol dan untuk setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir; pil berwarna Putih berlogo LL; ----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dari Sdr. Obek (belum tertangkap/DPO) dengan cara diberi nomer resi lalu mengambi di Agen Ekspedisi Hira Kec. Klojen Kota Malang sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: -------------------------------------------------------------------
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 4 (empat) kardus masing-masing berisi 100 (seratus) botol dan setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir; dan -----------------
- Kedua pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 5 (lima) kardus masing-masing berisi 100 (seratus) botol dan setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir. ----------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengusai sedian farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL adalah untuk disimpan kemudian diedarkan secara ranjau sebagaimana perintah Sdr. Obek dan mendapatkan upah berupa uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kardu; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05925/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19217/2026/NOF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 33,296 gram yang disita dari tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpuan barang bukti dengan Nomor: 19217/2026/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Nomor: PD.03.03.31B. 09.26.101.BA tanggal 14 September 2026, menyatakan setelah melakuan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI maka dapat diberikan keterangan berupa Tablet berwarna Putih berlogo “LL” positif Trihekifenidil HCL dan Tablet berwarna Putih berlogo “LL” merupakan obat keras tanpa ijin edar. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tablet warna putih berlogo LL/Triheksifenidil HCL tergolong obat keras, sehingga tidak diedarkan atau diperjualbelikan secara bebas. Sedangkan yang berhak untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat Triheksifenidil HCL adalah orang yang mempunyai Ijin Apotek. Dan untuk memperolenya harus dengan menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar farmasi (PBF) menjual obat Triheksifenidil HCL kepada Apotik sesuai dengan surat permintaan dari Apotik. -------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian dan bukan tenaga kesehatan serta tidak mempunyai keilmuan dibidang farmasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----
D A N
Pertama:
------------ Bahwa ia Terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah kos Terdakwa Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawaran untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantar dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa alamat Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang; -----------------------------------------------
- Bahwa bermula dari penangkapan Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan atas penguasaan 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL dengan maksud untuk diedarkan secara ranjau. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisan, terhadap Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan menjelaskan menerika pil berwarna Putih berlogo LL tersebut dari Sdr. Obek melalui orang suruhannya yaitu Terdakwa. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa di rumah kos Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kota Malang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemuka barang bukti berupa 200 (dua ratus) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 2 (dua) buah kardus karton, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 2 (dua) pack plastik klip kemasan kosong, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kemasan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Putih dengan simcard nomor 087839609576 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor mesin MH 1 JM3111 JKT744997; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari seseorang dengan panggilan Obek (belum tertangkap/DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: --------------------------------------------------------------
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB dengan cara ranjau di tepi jalan Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung sebanyak 1 (satu) ons; ----------------------------------------------
- Kedua pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara diterima langsung dari seseorang bertempat di tepi jalan Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung sebanyak 1 (satu) kilogram;
- Ketiga pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekiria pukul 18.00 WIB dengan cara diterima langsung dari seseorang bertempat di tepi jalan Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung sebanyak 1 (satu) kilogram.
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diterima pertama dan kedua oleh Terdakwa telah habis diedarakan secara ranjau sebagaimana perintah Sdr. Obek, sedangkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diterima ketiga juga sudah diedarkan secara ranjau dan sisanya sebanyak berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram yang belum diedarakan telah disita oleh petugas Kepolisian; ------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah untuk diedarkan kembali sebagaimana perintah Sdr. Obek dengan mendapatkan upah dari Sdr. Obek berupa uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram Narkotika Golongan I jenis Sabu; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05925/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19216/2026/NOF berupa Kristal warna Putih dengan berat netto 0,024 gram yang disita dari tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpuan barang bukti dengan Nomor: 19216/2026/NOF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si; ----------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5929/FKF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 745/2026/FKF berupa 1 (satu) unit mobil phone redmi model Note 10s warna Putih dengan No. Imei 863285057765060 yang disita dari Tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpulan adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara nomor 6287839609576@s.whatsapp.net Soju dengan 6281927540905@whatsapp.net Accu yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu terkait transaksi Obat Keras dan Narkotika jenis Sabu; ------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak berprofesi sebagai tenaga medis. ----------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------------ Bahwa ia Terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah kos Terdakwa Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa alamat Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang; -----------------------------------------------
- Bahwa bermula dari penangkapan Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan atas penguasaan 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL dengan maksud untuk diedarkan secara ranjau. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisan, terhadap Sdr. Adam Willianto Bin Sulkan menjelaskan menerika pil berwarna Putih berlogo LL tersebut dari Sdr. Obek melalui orang suruhannya yaitu Terdakwa. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa di rumah kos Jl. GT Residence Dsn Curahampel Desa Ampeldento Kec. Pakis Kota Malang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemuka barang bukti berupa 200 (dua ratus) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 2 (dua) buah kardus karton, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 2 (dua) pack plastik klip kemasan kosong, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kemasan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Putih dengan simcard nomor 087839609576 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor mesin MH 1 JM3111 JKT744997; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa sebanyak berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram tersebut berasal dari Sdr. Obek (belum tertangkap/DPO) dengan maksud untuk diedarkan secara ranajau sebagaimana perintah Sdr. Obek; --------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05925/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19216/2026/NOF berupa Kristal warna Putih dengan berat netto 0,024 gram yang disita dari tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpuan barang bukti dengan Nomor: 19216/2026/NOF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si;-----------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5929/FKF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 745/2026/FKF berupa 1 (satu) unit mobil phone redmi model Note 10s warna Putih dengan No. Imei 863285057765060 yang disita dari Tersangka Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi dengan kesimpulan adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara nomor 6287839609576@s.whatsapp.net Soju dengan 6281927540905@whatsapp.net Accu yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu terkait transaksi Obat Keras dan Narkotika jenis Sabu; ------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang. ------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak berprofesi sebagai tenaga medis. ----------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |