Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Mlg MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H. ABDUL RAHMAN ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IWAN KUSWARDI, S.H., ILHAMUL HUDA ALFARISI, S.H., M.HUM., R. OCY HARTOYO, S.H., DKKABDUL RAHMAN ARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

      P R I M A I R

 

---- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Kontrakan yang dijadikan tempat praktek yang beralamat di Jl. Sawojajar Gg 13A RT01 / RW03 Nomor 11A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Adrian Prawono.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada tahun 2023 Terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai jasa pijat dan lintrik (jasa ilmu pellet atau ilmu ghaib menggunaka media kartu ceki). Lalu untuk mendapatkan semakin banyak pelanggan Terdakwa membuat akun media sosial Tantan, Tinder dan Bado untuk memasarkan jasanya. Kemudian pada bulan Juni Tahun 2023 korban Adrian Pranowo yang merupakan warga kota Surabaya menghubungi Terdakwa dengan menggunakan media sosial untuk menanyakan jasa yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah beberapa hari berkomunikasi menggunakan media sosial lalu korban Adrian Pranowo mulai tertarik untuk menggunakan jasa lintrik Terdakwa. Setelah itu akhirnya korban Adrian Pranowo memutuskan untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo memutuskan untuk mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang disewa Terdakwa yang berlamat di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2023 korban Adrian Pranowo mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya tersebut. Sesampainya korban Adrian Pranowo di tempat praktik Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo meminta Terdakwa untuk melalukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo yaitu saudara Ardan. Setelah itu Terdakwa melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo dengan tujuan agar mantan pacar korban Kembali dekat korban Adrian Pranowo. Dimana, atas jasa lintriknya tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya korban Adrian Pranowo pada bulan Juli 2023, bulan Agustus 2023, dan bulan September 2023 korban Adrian Pranowo kembali mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya untuk melakukan konsultasi percintaan dan kembali melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo.
  • Bahwa pada bulan hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, korban Adrian Prawono menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dan mengatakan dengan nada yang agak tinggi apabila hasil lintrik (pelet) yang dilakukan di bulan September kurang maksimal dan dirinya akan datang untuk menemui Terdakwa. Mendengar komplain dari korban Adrian Pranowo membuat Terdakwa tersulut emosi, kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah Clurit (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB / 8 / III / Res.1.7 / 2024 / Satreskrim tanggal 17 Januari 2024) di bawah wastafel dapur di tempat praktik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, korban Adrian Prawono datang ke tempat praktek Terdakwa di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil satu) unit Mobil Toyota RUSH warna hitam Nopol : L-1465-JK, Noka : MHKE8FB3JJK016721, BPKB atas nama ADRIAN PRAWONO. Kemudian sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut korban Adrian Pranowo memakirkan mobilnya di pinggir jalan. Kemudian korban Adrian Pranowo berjalan menuju tempat praktik Terdakwa. Sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut kemudian korban Adrian Prawono marah kepada Terdakwa karena tidak terima bahwa lintrik (pelet) yang Terdakwa lakukan tidak maksimal.
  • Setelah itu terjadi percekcokan antara Terdakwa dan korban Adrian Pranowo. Selanjutnya diarkenakan korban Adrian Prawono langsung menampar wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.  Lalu korban Adrian Pranowo kembali memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Terdakwa. Selanjutnya karena ditampar dan dipukul korban Adrian Pranowo, Terdakwa membalas korban Adrian Prawono dengan cara mendorong wajah korban Adrian Pranowo dengan tangannya dengan tujuan menjatuhkan korban Adrian Pranowo.  Selanjutnya pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian hidung hingga korban Adrian Prawono yang mengakibatkan korban Adrian Pranowo terjatuh di tempat tidur. Setelah itu korban Adrian Prawono yang sudah terjatuh mencoba untuk bangun dalam posisi jongkok sembari korban Adrian Pranowo menarik kedua kaki Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit dibawah wastafelnya yang sudah Terdakwa siapkan sebelumya satu hari sebelumnya di bawah wastafel dapu Terdakwa, lalu Terdakwa memegang 1 (satu) buah clurit yang sudah disiapakannya tersebut, kemudian Terdakwa tebaskan secara penuh kesadasaran menuju bagian vital korban Adrian Pranowo yakni leher sebelah kiri korban Adrian Pranowo.  Akibat tebasan tersebut  korban Adrian Pranowo mengalami luka di leher sebelah kirinya dan mulai merasa kesakitan, Namun bukannya menghentikan serangannya Terdakwa malah kembali menebas leher korban Adrian Pranowo untuk kali ke 2 (dua). Dimana Akibat 2 (dua) tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan korban Adrian Pranowo terjatuh dan tergeletak di kasur sembari mengorok / mengdengkur sembari mengucurkan banyak darah. Kemudian mendengar korban Adrian Pranowo mendengkur karena sekarat, lalu Terdakwa berkata kepada korban Adrian Pranowo “Ojo rame ramee..” sambari menutup mulut korban Adrian Pranowo. Lalu tidak lama kemudian korban Adrian Pranowo meninggal dunia.
  • Setelah Terdakwa mengetahui korban Adrian Prawono telah meninggal dunia. Lalu Terdakwa memindahkan mayat korban Adrian Prawono dari ruang praktek ke kamar mandi.  Kemudian Terdakwa membersihkan tubuh korban Adrian Prawono yang masih berlumuran darah, lalu Terdakwa membersihkan tempat tidur, serta Terdakwa juga membersihkan dirinya dari lumuran darah dan mengganti baju.  
  • Bahwa seteleh selesai membersihkan tubuh korban Adrian Pranowo dan dirinya, lalu Terdakwa keluar dari ruang prakiknya dan menyampaikan kepada istrinya yakni saksi Ayu Triarisma Sujono bahwa Terdakwa telah menebas orang. Mendengar Terdakwa telah menebas seseorang membuat saksi Ayu Triasrisma Sujono menjadi syok dan tidak bisa apa apa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan isterinya untuk pulang ke kontrakan sebelah biar Terdakwa yang mengurus kejadian ini.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dari pukul 18.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa hanya terpaku memikirikan bagaimana caranya menghilangkan bukti dan jasa korban Adrian Pranowo. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Pasar Besar Malang untuk membeli pisau dapur, pisau golok dan plastik yang akan dipergunakan untuk memotong-motong tubuh korban Adrian Prawono.
  • Setelah selesai membeli pisau dan golok di pasar, kemudian pada pukul 08.00 WIB pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 memotong motong bagian tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : diawali dengan memotong lengan tangan sebelah kanan, yang kedua adalah kaki sebelah kanan, berikutnya lengan tangan sebelah kiri, setelah itu kaki sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa memotong telapak tangan sebelah kanan, kemudian telapak kaki sebelah kanan, setelah itu memotong telapak tangan sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kiri, dan terakhir yang dipotong adalah kepala korban Adrian Pranowo, dimana total potongan korban Adrian Pranowo adalanya sebanyak 10 (sepuluh) potongan. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa telah selesai memotong - motong / mutilasi tubuh korban Adrian Pranowo menjadi 10 (sepuluh) bagian. Setelah itu Terdakwa memasukkan potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo ke dalam kantong 3 (tiga) kantong kresek warna hitam besar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa bersiap untuk membuang potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo serta barang bukti yaitu : Clurit, Golok, Pisau Dapur, Golok dan lain lain. Lalu Terdakwa membawa 4 (empat) kresek besar warna hitam yang terdiri dari 3 (tiga) kresek berisi potongan tubuh korban dan 1 (satu) buah kresek berisi alat untuk melakukan kejahatan. Kemudian Terdakwa membawa kresek kresek besar buah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hijau Nopol : N-4155-BAK milik Terdakwa menuju ke sungai bango Kota Malang Jl. Sawojajar Gg 11 Kota Malang (tembusan ke kelurahan Bunulrejo Kota Malang untuk dibuang.
  • Bahwa sesampainya di jembatan sungai bango, lalu Terdakwa meminggirkan sepeda motornya agar tidak menarik perhatian. Setelah itu Terdakkwa melemparkan beberapa kresek kresek yang berisi potongan tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri dan badan ke aliran Sungai Bango tersebut agar hanyut dibawa arus sungai. Setelah itu Terdakwa membuang Handphone, jam tangan, pisau dapur, pisau golok, celurit, sprei, dan kasur busa dibuang ke sungai bango.
  • Setelah selesai membuat beberapa bagian tubuh ke Sungai, setelah itu Terdakwa berpindah lokasi kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus meter dari lokasi jembatan Sungai Bango tersebut.  SelanjutnyaTerdakwa menguburkan kepala serta telapak tangan kanan kiri dan telapak kaki kanan kiri di tepi aliran sungai bango Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang dijadikan 1 (satu) lubang dengan kedalaman lubang sedalam 30 cm dan diameter sekitar 25 cm.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai membuang semua bagian tubuh korban Adrian Pranowo, kemudian Terdakwa membuang barang-barang tersebut dengan rincian: pakaian korban (baju, celana, sepatu, topi, celana dalam), dompet korban, pakaian Terdakwa (celana pendek dan baju), bantal, dan laptop korban Terdakwa buang ke tempat pembuangan sampah di dekat SPBU Terusan Jl. Sulfat Kota Malang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 331 / 01686 / 102.7 / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.F dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal hasil pemeriksaan seseorang yakni : Nama : Adrian Pranowo, umur 34 (tiga puluh empat) tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Prapen Indah Blok I/12 A (Prapen) RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya / Jl. Sawojajar GG. 13 A RT. 001 RW. 003 No. 11 A, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Satu tulang tengkorak kepala, satu ruas tulang rahang bawah, dan enam ruas tulang leher, yang dapat disusun secara berkesesuaian, disimpulkan bahwa kerangka minimal berasal dari satu jenazah.
  2. Bentuk penampang rongga mata, tonjolan tulang di sekitar dahi, tonjolan tulang tengkorak belakang (osipital), tulang mastoid kanan, dan bentuk penampang tulang rahang bawah menyerupai huruf “U’, disimpulkan bahwa tulang tengkorak dan tulang rahang bawah merupakan jenazah laki-laki (maskulin).
  3. Gigi ketiga geraham belakang telah tumbuh dan terdapat karies, kondisi alur ceruk permukaan kunyah gigi tampak jelas dan tampak sedikit keausan, serta belum menyatunya secara sempurna batas antar tulang tengkorak kepala, disimpulkan bahwa usia jenazah antara dua puluh lima tahun hingga empat puluh lima tahun.
  4. Ketiadaan satu gigi geraham depan pada masing-masing rahang atas kanan dan kiri, rahang bawah sisi kanan, serta kondisi kerapatan gigi taring, geraham depan dan geraham bekakang tampak rapi, disimpulkan bahwa kondisi tersebut lazim ditemukan pada perawatan gigi dengan pemasangan kawat gigi.
  5. Pada tulang tengkorak kepala ditemukan tujuh belas patahan tulang komplit dan inkomplit akibat luka bacok; pada ruas pertama dan ruas ke enam tulang leher masing-masing ditemukan patahan tulang komplit akibat luka bacok; pada tulang rahang bawah sisi kiri ditemukan dua patahan tulang inkomplit akibat luka bacok; serta pada ruas-ruas tulang punggung tangan masing-masing ditemukan lima hingga tujuh patahan tulang inkomplit akibat luka bacok. Luka-luka bacok pada kedua punggung tangan lazim ditemukan pada mekanisme pertahanan diri.
  6. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena ketidak utuhan jenazah. Namun luka bacok pada kepala sisi kiri atau pada leher kiri belakang, masing-masing dapat menyebabkan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dan Rekam Medis nomor :  001/JetZ/PKDRM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Drg. Edward Syah Amir, M.Kes selaku Penanggung Jawab Jetz Dental Klinik dan diketahui oleh Drg. David Andreasmito perihal hasil pemeriksaan pasien Jetz Dental Aesthetic Clinic Surabaya sebagai berikut ;  Nama : Adrian Pranowo, Tempat tanggal lahir : 20 Februari 1989, Jenis Kelamin : Laki laki, Alamat : Prapen Indah I / 12A Surabaya. Dengan keterangan sebagai berikut :
  • Yang bersangkutan pernah dirawat sbb :
  1. Pada tanggal 10 Juli 2019 :
  1. Pembersihan karang gigi;
  2. Tumpat Komposit pada gigi 18 (Molar ke 3 Rahang atas kanan);
  3. Tumpat Komposit pada gigi 22 (Insisive ke 2 Rahang atas kiri);

 

  1. Pada tanggal 24 Januari 2020,
  1. Tumpat Komposit Ulang pada gigi 22 (Insisive Rahang atas kiri)

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Abdul Rahman Ariyanto nomor :  R/02/II//2024/Bagpsi tanggal 05 Feburari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani R. Suryo Narmodo, M.Psi.m Psikolog; Pangkat Penata ; Nip 197510082006041001 selaku Psikolog Pemeriksa pada Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan diketahui oleh  Dr. M.Mujib Ridwan, M. Psi., Psikolog selaku Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim. Perihal hasil pemeriksaan : Nama : Abdul Rahman Ariyanto; Tempat Tanggal Lahir : Malang, 25 Mei 1984; Jenis kelamin : laki laki; Suku Bangsa : Jawa; Pendidikan : SMK ; Agama : Islam; Status : Menikah; Alamat : Jl. Danau Maninjau IV Sawojajar Kedung Kandang Malang. Dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan kejiawaan berat (psikotis) kesesuaian antara aspek fikiran (kognitif) perasaan (afektif), dan perilaku (psikomotorik) masih dapat berfungsi dengan cukup baik. Selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan adanya gejala waham (halusinasi), sehingga yang bersangkutan masih dapat membedakan antara realita dan hal-hal yang bersifat imajinasi (khayalan).
  2. Subyek adalah individu yang normal, memiliki taraf kecerdasan pada taraf rata-rata. Pergaulan saat memperdalam ilmu silat di padepokan dan saat menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru memungkinkan ia belajar berbagai ilmu termasuk lintrik (memikat). Tindakan pembunuhan yang dilakukannya lebih karena dorongan emosional yang memuncak karena korban dinilai plin plan dan menambah permasalahan subyek yang saat itu juga memiliki permasalahan (pinjol).
  3. Tindakan mutilasi yang dilakukan subyek adalah sebagau upaya untuk menghilangkan jejak dan menghilangkan jenazah korban.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

S U B S I D A I R

 

---- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di bertempat di Rumah Kontrakan yang dijadikan tempat praktek yang beralamat di Jl. Sawojajar Gg 13A RT01 / RW03 Nomor 11A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Adrian Prawono.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tahun 2023 Terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai jasa pijat dan lintrik (jasa ilmu pellet atau ilmu ghaib menggunaka media kartu ceki). Lalu untuk mendapatkan semakin banyak pelanggan Terdakwa membuat akun media sosial Tantan, Tinder dan Bado untuk memasarkan jasanya. Kemudian pada bulan Juni Tahun 2023 korban Adrian Pranowo yang merupakan warga kota Surabaya menghubungi Terdakwa dengan menggunakan media sosial untuk menanyakan jasa yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah beberapa hari berkomunikasi menggunakan media sosial lalu korban Adrian Pranowo mulai tertarik untuk menggunakan jasa lintrik Terdakwa. Setelah itu akhirnya korban Adrian Pranowo memutuskan untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo memutuskan untuk mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang disewa Terdakwa yang berlamat di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2023 korban Adrian Pranowo mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya tersebut. Sesampainya korban Adrian Pranowo di tempat praktik Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo meminta Terdakwa untuk melalukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo yaitu saudara Ardan. Setelah itu Terdakwa melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo dengan tujuan agar mantan pacar korban Kembali dekat korban Adrian Pranowo. Dimana, atas jasa lintriknya tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya korban Adrian Pranowo pada bulan Juli 2023, bulan Agustus 2023, dan bulan September 2023 korban Adrian Pranowo kembali mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya untuk melakukan konsultasi percintaan dan kembali melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo.
  • Bahwa pada bulan hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, korban Adrian Prawono menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dan mengatakan dengan nada yang agak tinggi apabila hasil lintrik (pelet) yang dilakukan di bulan September kurang maksimal dan dirinya akan datang untuk menemui Terdakwa.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, korban Adrian Prawono datang ke tempat praktek Terdakwa di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil satu) unit Mobil Toyota RUSH warna hitam Nopol : L-1465-JK, Noka : MHKE8FB3JJK016721, BPKB atas nama ADRIAN PRAWONO. Kemudian sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut korban Adrian Pranowo memakirkan mobilnya di pinggir jalan. Kemudian korban Adrian Pranowo berjalan menuju tempat praktik Terdakwa. Sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut kemudian korban Adrian Prawono marah kepada Terdakwa karena tidak terima bahwa lintrik (pelet) yang Terdakwa lakukan tidak maksimal.
  • Setelah itu terjadi percekcokan antara Terdakwa dan korban Adrian Pranowo. Selanjutnya diarkenakan korban Adrian Prawono langsung menampar wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.  Lalu korban Adrian Pranowo kembali memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Terdakwa. Selanjutnya karena ditampar dan dipukul korban Adrian Pranowo, Terdakwa membalas korban Adrian Prawono dengan cara mendorong wajah korban Adrian Pranowo dengan tangannya dengan tujuan menjatuhkan korban Adrian Pranowo.  Selanjutnya pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian hidung hingga korban Adrian Prawono yang mengakibatkan korban Adrian Pranowo terjatuh di tempat tidur. Setelah itu korban Adrian Prawono yang sudah terjatuh mencoba untuk bangun dalam posisi jongkok sembari korban Adrian Pranowo menarik kedua kaki Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit dibawah wastafel dapur.  Setelah Terdakwa memegang 1 (satu) buah clurit tersebut, lalu Terdakwa secara penuh kesadaran menebas bagian vital korban Adrian Pranowo yakni leher sebelah kiri korban Adrian Pranowo.  Akibat tebasan tersebut korban Adrian Pranowo mengalami luka di leher sebelah kirinya dan mulai merasa kesakitan, Namun bukannya menghentikan serangannya Terdakwa malah kembali menebas leher korban Adrian Pranowo untuk kali ke 2 (dua). Dimana Akibat 2 (dua) tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan korban Adrian Pranowo terjatuh dan tergeletak di kasur sembari mengorok / mengdengkur sembari mengucurkan banyak darah. Kemudian mendengar korban Adrian Pranowo mendengkur karena sekarat, lalu Terdakwa berkata kepada korban Adrian Pranowo “Ojo rame ramee..” sambari menutup mulut korban Adrian Pranowo. Lalu tidak lama kemudian korban Adrian Pranowo meninggal dunia.
  • Setelah Terdakwa mengetahui korban Adrian Prawono telah meninggal dunia. Lalu Terdakwa memindahkan mayat korban Adrian Prawono dari ruang praktek ke kamar mandi.  Kemudian Terdakwa membersihkan tubuh korban Adrian Prawono yang masih berlumuran darah, lalu Terdakwa membersihkan tempat tidur, serta Terdakwa juga membersihkan dirinya dari lumuran darah dan mengganti baju.  
  • Bahwa seteleh selesai membersihkan tubuh korban Adrian Pranowo dan dirinya, lalu Terdakwa keluar dari ruang prakiknya dan menyampaikan kepada istrinya yakni saksi Ayu Triarisma Sujono bahwa Terdakwa telah menebas orang. Mendengar Terdakwa telah menebas seseorang membuat saksi Ayu Triasrisma Sujono menjadi syok dan tidak bisa apa apa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan isterinya untuk pulang ke kontrakan sebelah biar Terdakwa yang mengurus kejadian ini.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dari pukul 18.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa hanya terpaku memikirikan bagaimana caranya menghilangkan bukti dan jasa korban Adrian Pranowo. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Pasar Besar Malang untuk membeli pisau dapur, pisau golok dan plastik yang akan dipergunakan untuk memotong-motong tubuh korban Adrian Prawono.
  • Setelah selesai membeli pisau dan golok di pasar, kemudian pada pukul 08.00 WIB pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 memotong motong bagian tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : diawali dengan memotong lengan tangan sebelah kanan, yang kedua adalah kaki sebelah kanan, berikutnya lengan tangan sebelah kiri, setelah itu kaki sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa memotong telapak tangan sebelah kanan, kemudian telapak kaki sebelah kanan, setelah itu memotong telapak tangan sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kiri, dan terakhir yang dipotong adalah kepala korban Adrian Pranowo, dimana total potongan korban Adrian Pranowo adalanya sebanyak 10 (sepuluh) potongan. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa telah selesai memotong - motong / mutilasi tubuh korban Adrian Pranowo menjadi 10 (sepuluh) bagian. Setelah itu Terdakwa memasukkan potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo ke dalam kantong 3 (tiga) kantong kresek warna hitam besar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa bersiap untuk membuang potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo serta barang bukti yaitu : Clurit, Golok, Pisau Dapur, Golok dan lain lain. Lalu Terdakwa membawa 4 (empat) kresek besar warna hitam yang terdiri dari 3 (tiga) kresek berisi potongan tubuh korban dan 1 (satu) buah kresek berisi alat untuk melakukan kejahatan. Kemudian Terdakwa membawa kresek kresek besar buah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hijau Nopol : N-4155-BAK milik Terdakwa menuju ke sungai bango Kota Malang Jl. Sawojajar Gg 11 Kota Malang (tembusan ke kelurahan Bunulrejo Kota Malang untuk dibuang.
  • Bahwa sesampainya di jembatan sungai bango, lalu Terdakwa meminggirkan sepeda motornya agar tidak menarik perhatian. Setelah itu Terdakkwa melemparkan beberapa kresek kresek yang berisi potongan tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri dan badan ke aliran Sungai Bango tersebut agar hanyut dibawa arus sungai. Setelah itu Terdakwa membuang Handphone, jam tangan, pisau dapur, pisau golok, celurit, sprei, dan kasur busa dibuang ke sungai bango.
  • Setelah selesai membuat beberapa bagian tubuh ke Sungai, setelah itu Terdakwa berpindah lokasi kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus meter dari lokasi jembatan Sungai Bango tersebut.  SelanjutnyaTerdakwa menguburkan kepala serta telapak tangan kanan kiri dan telapak kaki kanan kiri di tepi aliran sungai bango Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang dijadikan 1 (satu) lubang dengan kedalaman lubang sedalam 30 cm dan diameter sekitar 25 cm.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai membuang semua bagian tubuh korban Adrian Pranowo, kemudian Terdakwa membuang barang-barang tersebut dengan rincian: pakaian korban (baju, celana, sepatu, topi, celana dalam), dompet korban, pakaian Terdakwa (celana pendek dan baju), bantal, dan laptop korban Terdakwa buang ke tempat pembuangan sampah di dekat SPBU Terusan Jl. Sulfat Kota Malang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 331 / 01686 / 102.7 / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.F dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal hasil pemeriksaan seseorang yakni : Nama : Adrian Pranowo, umur 34 (tiga puluh empat) tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Prapen Indah Blok I/12 A (Prapen) RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya / Jl. Sawojajar GG. 13 A RT. 001 RW. 003 No. 11 A, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Satu tulang tengkorak kepala, satu ruas tulang rahang bawah, dan enam ruas tulang leher, yang dapat disusun secara berkesesuaian, disimpulkan bahwa kerangka minimal berasal dari satu jenazah.
  2. Bentuk penampang rongga mata, tonjolan tulang di sekitar dahi, tonjolan tulang tengkorak belakang (osipital), tulang mastoid kanan, dan bentuk penampang tulang rahang bawah menyerupai huruf “U’, disimpulkan bahwa tulang tengkorak dan tulang rahang bawah merupakan jenazah laki-laki (maskulin).
  3. Gigi ketiga geraham belakang telah tumbuh dan terdapat karies, kondisi alur ceruk permukaan kunyah gigi tampak jelas dan tampak sedikit keausan, serta belum menyatunya secara sempurna batas antar tulang tengkorak kepala, disimpulkan bahwa usia jenazah antara dua puluh lima tahun hingga empat puluh lima tahun.
  4. Ketiadaan satu gigi geraham depan pada masing-masing rahang atas kanan dan kiri, rahang bawah sisi kanan, serta kondisi kerapatan gigi taring, geraham depan dan geraham bekakang tampak rapi, disimpulkan bahwa kondisi tersebut lazim ditemukan pada perawatan gigi dengan pemasangan kawat gigi.
  5. Pada tulang tengkorak kepala ditemukan tujuh belas patahan tulang komplit dan inkomplit akibat luka bacok; pada ruas pertama dan ruas ke enam tulang leher masing-masing ditemukan patahan tulang komplit akibat luka bacok; pada tulang rahang bawah sisi kiri ditemukan dua patahan tulang inkomplit akibat luka bacok; serta pada ruas-ruas tulang punggung tangan masing-masing ditemukan lima hingga tujuh patahan tulang inkomplit akibat luka bacok. Luka-luka bacok pada kedua punggung tangan lazim ditemukan pada mekanisme pertahanan diri.
  6. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena ketidak utuhan jenazah. Namun luka bacok pada kepala sisi kiri atau pada leher kiri belakang, masing-masing dapat menyebabkan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dan Rekam Medis nomor :  001/JetZ/PKDRM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Drg. Edward Syah Amir, M.Kes selaku Penanggung Jawab Jetz Dental Klinik dan diketahui oleh Drg. David Andreasmito perihal hasil pemeriksaan pasien Jetz Dental Aesthetic Clinic Surabaya sebagai berikut ;  Nama : Adrian Pranowo, Tempat tanggal lahir : 20 Februari 1989, Jenis Kelamin : Laki laki, Alamat : Prapen Indah I / 12A Surabaya. Dengan keterangan sebagai berikut :

 

  • Yang bersangkutan pernah dirawat sbb :
  1. Pada tanggal 10 Juli 2019 :
  1. Pembersihan karang gigi;
  2. Tumpat Komposit pada gigi 18 (Molar ke 3 Rahang atas kanan);
  3. Tumpat Komposit pada gigi 22 (Insisive ke 2 Rahang atas kiri);

 

  1. Pada tanggal 24 Januari 2020,
  1. Tumpat Komposit Ulang pada gigi 22 (Insisive Rahang atas kiri)

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Abdul Rahman Ariyanto nomor :  R/02/II//2024/Bagpsi tanggal 05 Feburari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani R. Suryo Narmodo, M.Psi.m Psikolog; Pangkat Penata ; Nip 197510082006041001 selaku Psikolog Pemeriksa pada Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan diketahui oleh  Dr. M.Mujib Ridwan, M. Psi., Psikolog selaku Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim. Perihal hasil pemeriksaan : Nama : Abdul Rahman Ariyanto; Tempat Tanggal Lahir : Malang, 25 Mei 1984; Jenis kelamin : laki laki; Suku Bangsa : Jawa; Pendidikan : SMK ; Agama : Islam; Status : Menikah; Alamat : Jl. Danau Maninjau IV Sawojajar Kedung Kandang Malang. Dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan kejiawaan berat (psikotis) kesesuaian antara aspek fikiran (kognitif) perasaan (afektif), dan perilaku (psikomotorik) masih dapat berfungsi dengan cukup baik. Selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan adanya gejala waham (halusinasi), sehingga yang bersangkutan masih dapat membedakan antara realita dan hal-hal yang bersifat imajinasi (khayalan).
  2. Subyek adalah individu yang normal, memiliki taraf kecerdasan pada taraf rata-rata. Pergaulan saat memperdalam ilmu silat di padepokan dan saat menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru memungkinkan ia belajar berbagai ilmu termasuk lintrik (memikat). Tindakan pembunuhan yang dilakukannya lebih karena dorongan emosional yang memuncak karena korban dinilai plin plan dan menambah permasalahan subyek yang saat itu juga memiliki permasalahan (pinjol).
  3. Tindakan mutilasi yang dilakukan subyek adalah sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan menghilangkan jenazah korban.

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

L E B I H   S U B S I D A I R

 

---- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di bertempat di Rumah Kontrakan yang dijadikan tempat praktek yang beralamat di Jl. Sawojajar Gg 13A RT01 / RW03 Nomor 11A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Penganiayaan Mengakibatkan Matinya korban Adrian Prawono.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tahun 2023 Terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai jasa pijat dan lintrik (jasa ilmu pellet atau ilmu ghaib menggunaka media kartu ceki). Lalu untuk mendapatkan semakin banyak pelanggan Terdakwa membuat akun media sosial Tantan, Tinder dan Bado untuk memasarkan jasanya. Kemudian pada bulan Juni Tahun 2023 korban Adrian Pranowo yang merupakan warga kota Surabaya menghubungi Terdakwa dengan menggunakan media sosial untuk menanyakan jasa yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah beberapa hari berkomunikasi menggunakan media sosial lalu korban Adrian Pranowo mulai tertarik untuk menggunakan jasa lintrik Terdakwa. Setelah itu akhirnya korban Adrian Pranowo memutuskan untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo memutuskan untuk mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang disewa Terdakwa yang berlamat di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2023 korban Adrian Pranowo mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya tersebut. Sesampainya korban Adrian Pranowo di tempat praktik Terdakwa, lalu korban Adrian Pranowo meminta Terdakwa untuk melalukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo yaitu saudara Ardan. Setelah itu Terdakwa melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo dengan tujuan agar mantan pacar korban Kembali dekat korban Adrian Pranowo. Dimana, atas jasa lintriknya tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya korban Adrian Pranowo pada bulan Juli 2023, bulan Agustus 2023, dan bulan September 2023 korban Adrian Pranowo kembali mendatangi Terdakwa di tempat praktiknya untuk melakukan konsultasi percintaan dan kembali melakukan jasa lintrik kepada mantan pacar korban Adrian Pranowo.
  • Bahwa pada bulan hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, korban Adrian Prawono menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dan mengatakan dengan nada yang agak tinggi apabila hasil lintrik (pelet) yang dilakukan di bulan September kurang maksimal dan dirinya akan datang untuk menemui Terdakwa.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, korban Adrian Prawono datang ke tempat praktek Terdakwa di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil satu) unit Mobil Toyota RUSH warna hitam Nopol : L-1465-JK, Noka : MHKE8FB3JJK016721, BPKB atas nama ADRIAN PRAWONO. Kemudian sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut korban Adrian Pranowo memakirkan mobilnya di pinggir jalan. Kemudian korban Adrian Pranowo berjalan menuju tempat praktik Terdakwa. Sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut kemudian korban Adrian Prawono marah kepada Terdakwa karena tidak terima bahwa lintrik (pelet) yang Terdakwa lakukan tidak maksimal.
  • Setelah itu terjadi percekcokan antara Terdakwa dan korban Adrian Pranowo. Selanjutnya diarkenakan korban Adrian Prawono langsung menampar wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.  Lalu korban Adrian Pranowo kembali memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Terdakwa. Selanjutnya karena ditampar dan dipukul korban Adrian Pranowo, Terdakwa membalas korban Adrian Prawono dengan cara mendorong wajah korban Adrian Pranowo dengan tangannya dengan tujuan menjatuhkan korban Adrian Pranowo.  Selanjutnya pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian hidung hingga korban Adrian Prawono yang mengakibatkan korban Adrian Pranowo terjatuh di tempat tidur. Setelah itu korban Adrian Prawono yang sudah terjatuh mencoba untuk bangun dalam posisi jongkok sembari korban Adrian Pranowo menarik kedua kaki Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit dibawah wastafel dapur.  Setelah Terdakwa memegang 1 (satu) buah clurit tersebut, lalu Terdakwa secara penuh kesadaran menebas bagian vital korban Adrian Pranowo yakni leher sebelah kiri korban Adrian Pranowo.  Akibat tebasan tersebut korban Adrian Pranowo mengalami luka di leher sebelah kirinya dan mulai merasa kesakitan, Namun bukannya menghentikan serangannya Terdakwa malah kembali menebas leher korban Adrian Pranowo untuk kali ke 2 (dua). Dimana Akibat 2 (dua) tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan korban Adrian Pranowo terjatuh dan tergeletak di kasur sembari mengorok / mengdengkur sembari mengucurkan banyak darah. Kemudian mendengar korban Adrian Pranowo mendengkur karena sekarat, lalu Terdakwa berkata kepada korban Adrian Pranowo “Ojo rame ramee..” sambari menutup mulut korban Adrian Pranowo. Lalu tidak lama kemudian korban Adrian Pranowo meninggal dunia.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 331 / 01686 / 102.7 / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.F dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal hasil pemeriksaan seseorang yakni : Nama : Adrian Pranowo, umur 34 (tiga puluh empat) tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Prapen Indah Blok I/12 A (Prapen) RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya / Jl. Sawojajar GG. 13 A RT. 001 RW. 003 No. 11 A, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Satu tulang tengkorak kepala, satu ruas tulang rahang bawah, dan enam ruas tulang leher, yang dapat disusun secara berkesesuaian, disimpulkan bahwa kerangka minimal berasal dari satu jenazah.
  2. Bentuk penampang rongga mata, tonjolan tulang di sekitar dahi, tonjolan tulang tengkorak belakang (osipital), tulang mastoid kanan, dan bentuk penampang tulang rahang bawah menyerupai huruf “U’, disimpulkan bahwa tulang tengkorak dan tulang rahang bawah merupakan jenazah laki-laki (maskulin).
  3. Gigi ketiga geraham belakang telah tumbuh dan terdapat karies, kondisi alur ceruk permukaan kunyah gigi tampak jelas dan tampak sedikit keausan, serta belum menyatunya secara sempurna batas antar tulang tengkorak kepala, disimpulkan bahwa usia jenazah antara dua puluh lima tahun hingga empat puluh lima tahun.
  4. Ketiadaan satu gigi geraham depan pada masing-masing rahang atas kanan dan kiri, rahang bawah sisi kanan, serta kondisi kerapatan gigi taring, geraham depan dan geraham bekakang tampak rapi, disimpulkan bahwa kondisi tersebut lazim ditemukan pada perawatan gigi dengan pemasangan kawat gigi.
  5. Pada tulang tengkorak kepala ditemukan tujuh belas patahan tulang komplit dan inkomplit akibat luka bacok; pada ruas pertama dan ruas ke enam tulang leher masing-masing ditemukan patahan tulang komplit akibat luka bacok; pada tulang rahang bawah sisi kiri ditemukan dua patahan tulang inkomplit akibat luka bacok; serta pada ruas-ruas tulang punggung tangan masing-masing ditemukan lima hingga tujuh patahan tulang inkomplit akibat luka bacok. Luka-luka bacok pada kedua punggung tangan lazim ditemukan pada mekanisme pertahanan diri.
  6. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena ketidak utuhan jenazah. Namun luka bacok pada kepala sisi kiri atau pada leher kiri belakang, masing-masing dapat menyebabkan kematian.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib bertempat di bertempat di Rumah Kontrakan yang dijadikan tempat praktek yang beralamat di Jl. Sawojajar Gg 13A RT01 / RW03 Nomor 11A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari Atau Menghilangkan Mayat Dengan Maksud Menyembunyikan Kematian Atau Kelahirannya.” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, korban Adrian Prawono datang ke tempat praktek Terdakwa di Jl. Sawojajar Gang 13A RT01 / RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil satu) unit Mobil Toyota RUSH warna hitam Nopol : L-1465-JK, Noka : MHKE8FB3JJK016721, BPKB atas nama ADRIAN PRAWONO. Kemudian sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut korban Adrian Pranowo memakirkan mobilnya di pinggir jalan. Kemudian korban Adrian Pranowo berjalan menuju tempat praktik Terdakwa. Sesampainya di tempat praktik Terdakwa tersebut kemudian korban Adrian Prawono marah kepada Terdakwa karena tidak terima bahwa lintrik (pelet) yang Terdakwa lakukan tidak maksimal.
  • Setelah itu terjadi percekcokan antara Terdakwa dan korban Adrian Pranowo. Selanjutnya diarkenakan korban Adrian Prawono langsung menampar wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.  Lalu korban Adrian Pranowo kembali memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Terdakwa. Selanjutnya karena ditampar dan dipukul korban Adrian Pranowo, Terdakwa membalas korban Adrian Prawono dengan cara mendorong wajah korban Adrian Pranowo dengan tangannya dengan tujuan menjatuhkan korban Adrian Pranowo.  Selanjutnya pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian hidung hingga korban Adrian Prawono yang mengakibatkan korban Adrian Pranowo terjatuh di tempat tidur. Setelah itu korban Adrian Prawono yang sudah terjatuh mencoba untuk bangun dalam posisi jongkok sembari korban Adrian Pranowo menarik kedua kaki Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit dibawah wastafel dapur.  Setelah Terdakwa memegang 1 (satu) buah clurit tersebut, lalu Terdakwa secara penuh kesadaran menebas bagian vital korban Adrian Pranowo yakni leher sebelah kiri korban Adrian Pranowo.  Akibat tebasan tersebut korban Adrian Pranowo mengalami luka di leher sebelah kirinya dan mulai merasa kesakitan, Namun bukannya menghentikan serangannya Terdakwa malah kembali menebas leher korban Adrian Pranowo untuk kali ke 2 (dua). Dimana Akibat 2 (dua) tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan korban Adrian Pranowo terjatuh dan tergeletak di kasur sembari mengorok / mengdengkur sembari mengucurkan banyak darah. Kemudian mendengar korban Adrian Pranowo mendengkur karena sekarat, lalu Terdakwa berkata kepada korban Adrian Pranowo “Ojo rame ramee..” sambari menutup mulut korban Adrian Pranowo. Lalu tidak lama kemudian korban Adrian Pranowo meninggal dunia.
  • Setelah Terdakwa mengetahui korban Adrian Prawono telah meninggal dunia. Lalu Terdakwa memindahkan mayat korban Adrian Prawono dari ruang praktek ke kamar mandi.  Kemudian Terdakwa membersihkan tubuh korban Adrian Prawono yang masih berlumuran darah, lalu Terdakwa membersihkan tempat tidur, serta Terdakwa juga membersihkan dirinya dari lumuran darah dan mengganti baju.  
  • Bahwa seteleh selesai membersihkan tubuh korban Adrian Pranowo dan dirinya, lalu Terdakwa keluar dari ruang prakiknya dan menyampaikan kepada istrinya yakni saksi Ayu Triarisma Sujono bahwa Terdakwa telah menebas orang. Mendengar Terdakwa telah menebas seseorang membuat saksi Ayu Triasrisma Sujono menjadi syok dan tidak bisa apa apa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan isterinya untuk pulang ke kontrakan sebelah biar Terdakwa yang mengurus kejadian ini.
  • Bahwa selanjutnya dari pukul 18.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa hanya terpaku memikirikan bagaimana caranya menghilangkan bukti dan jasa korban Adrian Pranowo. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa memutuskan untuk menyembunyikan kematian korban korban Adrian Pranowo dengan cara memotong – motong atau melakukan mutilate terhadap mayat korban Adrian Pranowo. Oleh karena itu Terdakwa pergi ke Pasar Besar Malang untuk membeli pisau dapur, pisau golok dan plastik yang akan dipergunakan untuk memotong-motong tubuh korban Adrian Prawono.
  • Setelah selesai membeli pisau dan golok di pasar, kemudian pada pukul 08.00 WIB pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 memotong motong bagian tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : diawali dengan memotong lengan tangan sebelah kanan, yang kedua adalah kaki sebelah kanan, berikutnya lengan tangan sebelah kiri, setelah itu kaki sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa memotong telapak tangan sebelah kanan, kemudian telapak kaki sebelah kanan, setelah itu memotong telapak tangan sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kiri, dan terakhir yang dipotong adalah kepala korban Adrian Pranowo, dimana total potongan korban Adrian Pranowo adalanya sebanyak 10 (sepuluh) potongan. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa telah selesai memotong - motong / mutilasi tubuh korban Adrian Pranowo menjadi 10 (sepuluh) bagian. Setelah itu Terdakwa memasukkan potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo ke dalam kantong 3 (tiga) kantong kresek warna hitam besar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa bersiap untuk membuang potongan potongan tubuh korban Adrian Pranowo serta barang bukti yaitu : Clurit, Golok, Pisau Dapur, Golok dan lain lain. Lalu Terdakwa membawa 4 (empat) kresek besar warna hitam yang terdiri dari 3 (tiga) kresek berisi potongan tubuh korban dan 1 (satu) buah kresek berisi alat untuk melakukan kejahatan. Kemudian Terdakwa membawa kresek kresek besar buah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hijau Nopol : N-4155-BAK milik Terdakwa menuju ke sungai bango Kota Malang Jl. Sawojajar Gg 11 Kota Malang (tembusan ke kelurahan Bunulrejo Kota Malang untuk dibuang.
  • Bahwa sesampainya di jembatan sungai bango, lalu Terdakwa meminggirkan sepeda motornya agar tidak menarik perhatian. Setelah itu Terdakkwa melemparkan beberapa kresek kresek yang berisi potongan tubuh korban Adrian Pranowo yaitu : lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri dan badan ke aliran Sungai Bango tersebut agar hanyut dibawa arus sungai. Setelah itu Terdakwa membuang Handphone, jam tangan, pisau dapur, pisau golok, celurit, sprei, dan kasur busa dibuang ke sungai bango.
  • Setelah selesai membuat beberapa bagian tubuh ke Sungai, setelah itu Terdakwa berpindah lokasi kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus meter dari lokasi jembatan Sungai Bango tersebut.  SelanjutnyaTerdakwa menguburkan kepala serta telapak tangan kanan kiri dan telapak kaki kanan kiri di tepi aliran sungai bango Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang dijadikan 1 (satu) lubang dengan kedalaman lubang sedalam 30 cm dan diameter sekitar 25 cm.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai membuang semua bagian tubuh korban Adrian Pranowo, kemudian Terdakwa membuang barang-barang tersebut dengan rincian: pakaian korban (baju, celana, sepatu, topi, celana dalam), dompet korban, pakaian Terdakwa (celana pendek dan baju), bantal, dan laptop korban Terdakwa buang ke tempat pembuangan sampah di dekat SPBU Terusan Jl. Sulfat Kota Malang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 331 / 01686 / 102.7 / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.F dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal hasil pemeriksaan seseorang yakni : Nama : Adrian Pranowo, umur 34 (tiga puluh empat) tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Prapen Indah Blok I/12 A (Prapen) RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya / Jl. Sawojajar GG. 13 A RT. 001 RW. 003 No. 11 A, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Satu tulang tengkorak kepala, satu ruas tulang rahang bawah, dan enam ruas tulang leher, yang dapat disusun secara berkesesuaian, disimpulkan bahwa kerangka minimal berasal dari satu jenazah.
  2. Bentuk penampang rongga mata, tonjolan tulang di sekitar dahi, tonjolan tulang tengkorak belakang (osipital), tulang mastoid kanan, dan bentuk penampang tulang rahang bawah menyerupai huruf “U’, disimpulkan bahwa tulang tengkorak dan tulang rahang bawah merupakan jenazah laki-laki (maskulin).
  3. Gigi ketiga geraham belakang telah tumbuh dan terdapat karies, kondisi alur ceruk permukaan kunyah gigi tampak jelas dan tampak sedikit keausan, serta belum menyatunya secara sempurna batas antar tulang tengkorak kepala, disimpulkan bahwa usia jenazah antara dua puluh lima tahun hingga empat puluh lima tahun.
  4. Ketiadaan satu gigi geraham depan pada masing-masing rahang atas kanan dan kiri, rahang bawah sisi kanan, serta kondisi kerapatan gigi taring, geraham depan dan geraham bekakang tampak rapi, disimpulkan bahwa kondisi tersebut lazim ditemukan pada perawatan gigi dengan pemasangan kawat gigi.
  5. Pada tulang tengkorak kepala ditemukan tujuh belas patahan tulang komplit dan inkomplit akibat luka bacok; pada ruas pertama dan ruas ke enam tulang leher masing-masing ditemukan patahan tulang komplit akibat luka bacok; pada tulang rahang bawah sisi kiri ditemukan dua patahan tulang inkomplit akibat luka bacok; serta pada ruas-ruas tulang punggung tangan masing-masing ditemukan lima hingga tujuh patahan tulang inkomplit akibat luka bacok. Luka-luka bacok pada kedua punggung tangan lazim ditemukan pada mekanisme pertahanan diri.
  6. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena ketidak utuhan jenazah. Namun luka bacok pada kepala sisi kiri atau pada leher kiri belakang, masing-masing dapat menyebabkan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dan Rekam Medis nomor :  001/JetZ/PKDRM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Drg. Edward Syah Amir, M.Kes selaku Penanggung Jawab Jetz Dental Klinik dan diketahui oleh Drg. David Andreasmito perihal hasil pemeriksaan pasien Jetz Dental Aesthetic Clinic Surabaya sebagai berikut ;  Nama : Adrian Pranowo, Tempat tanggal lahir : 20 Februari 1989, Jenis Kelamin : Laki laki, Alamat : Prapen Indah I / 12A Surabaya. Dengan keterangan sebagai berikut :

 

  • Yang bersangkutan pernah dirawat sbb :
  1. Pada tanggal 10 Juli 2019 :
  1. Pembersihan karang gigi;
  2. Tumpat Komposit pada gigi 18 (Molar ke 3 Rahang atas kanan);
  3. Tumpat Komposit pada gigi 22 (Insisive ke 2 Rahang atas kiri);

 

  1. Pada tanggal 24 Januari 2020,
  1. Tumpat Komposit Ulang pada gigi 22 (Insisive Rahang atas kiri)

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Abdul Rahman Ariyanto nomor :  R/02/II//2024/Bagpsi tanggal 05 Feburari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani R. Suryo Narmodo, M.Psi.m Psikolog; Pangkat Penata ; Nip 197510082006041001 selaku Psikolog Pemeriksa pada Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan diketahui oleh  Dr. M.Mujib Ridwan, M. Psi., Psikolog selaku Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim. Perihal hasil pemeriksaan : Nama : Abdul Rahman Ariyanto; Tempat Tanggal Lahir : Malang, 25 Mei 1984; Jenis kelamin : laki laki; Suku Bangsa : Jawa; Pendidikan : SMK ; Agama : Islam; Status : Menikah; Alamat : Jl. Danau Maninjau IV Sawojajar Kedung Kandang Malang. Dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan kejiawaan berat (psikotis) kesesuaian antara aspek fikiran (kognitif) perasaan (afektif), dan perilaku (psikomotorik) masih dapat berfungsi dengan cukup baik. Selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan adanya gejala waham (halusinasi), sehingga yang bersangkutan masih dapat membedakan antara realita dan hal-hal yang bersifat imajinasi (khayalan).
  2. Subyek adalah individu yang normal, memiliki taraf kecerdasan pada taraf rata-rata. Pergaulan saat memperdalam ilmu silat di padepokan dan saat menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru memungkinkan ia belajar berbagai ilmu termasuk lintrik (memikat). Tindakan pembunuhan yang dilakukannya lebih karena dorongan emosional yang memuncak karena korban dinilai plin plan dan menambah permasalahan subyek yang saat itu juga memiliki permasalahan (pinjol).
  3. Tindakan mutilasi yang dilakukan subyek adalah sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan menghilangkan jenazah korban.
  •  Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pemotongan bagian tubuh korban Adrian Pranowo menjadi beberapa potongan adalah untuk menyem Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian korban Adrian Pranowo.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 181 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------   

 

Pihak Dipublikasikan Ya