Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.Cristhorion Seoula
2.Belatrix Marylion
1.Herlina Hudojo
2.Ir. Subianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cristhorion Seoula
2Belatrix Marylion
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARA WISNU SHCristhorion Seoula
2BARA WISNU SHBelatrix Marylion
Tergugat
NoNama
1Herlina Hudojo
2Ir. Subianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II merupakan Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan bahwa obyek eksekusi  yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 juga merupakan hak dari  Pelawan I dan Pelawan II, bukan merupakan Hak Terlawan II/Tersita ataupun hak Terlawan I/Penyita;
  3. Menyatakan antara Pelawan I dan Pelawan II   tidak ada sangkut pautnya dengan perkara antara Terlawan I/Penyita dan Terlawan II/Tersita;
  4. Memerintahkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor : W14 U2/182/HK.02/1/2023 Perihal: Pelaksanaan Eksekusi pengosongan Perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 11 Januari 2023  haruslah diangkat dan dinyatakan batal;
  5. Menghukum Terlawan I/Penyita dan TerlawanII/Tersita untuk secara tanggung renteng membayar perkara ini;

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak