Petitum |
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II merupakan Pelawan yang benar;
- Menyatakan bahwa obyek eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 juga merupakan hak dari Pelawan I dan Pelawan II, bukan merupakan Hak Terlawan II/Tersita ataupun hak Terlawan I/Penyita;
- Menyatakan antara Pelawan I dan Pelawan II tidak ada sangkut pautnya dengan perkara antara Terlawan I/Penyita dan Terlawan II/Tersita;
- Memerintahkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor : W14 U2/182/HK.02/1/2023 Perihal: Pelaksanaan Eksekusi pengosongan Perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 11 Januari 2023 haruslah diangkat dan dinyatakan batal;
- Menghukum Terlawan I/Penyita dan TerlawanII/Tersita untuk secara tanggung renteng membayar perkara ini;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |