Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2024/PN Mlg IRAWAN EKO CAHYONO, SH HERRI SUSANTO Alias HERRI TATO bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3881/M.5.11/Eku2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRI SUSANTO Alias HERRI TATO bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

 

 

-------Bahwa Ia Terdakwa Herri Susanto Alias Herri Tato Bin Sugianto, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok RT. 007 RW 003 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Djuari, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB ketika .terdakwa datang ke rumah saksi Djuari untuk menemui saksi Wiwik Sugiarti yang merupakan mantan istri terdakwa, guna meminta fotokopi akta cerai, lalu saksi Djuari menanyakan kepada terdakwa apakah surat tersebut akan digunakan terdakwa untuk menikah dan terdakwa menjawab, “bukan urusanmu”, mendengar jawaban tersebut saksi Djuari lantas meminta saksi Wiwik Sugiarti agar memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tapi tidak semua, hal tersebut memancing emosi terdakwa hingga terjadi percekcokan mulut antara terdakwa dengan saksi Djuari, lalu karena dilerai oleh warga maka terdakwa pulang ke rumah, namun beberapa jam kemudian timbul niat terdakwa untuk membalaskan sakit hati karena pertikaian dengan saksi Djuari, lalu  terdakwa mengambil senjata tajam milik terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau beserta sarungnya dengan panjang keseluruhan pisau 33 (tiga puluh tiga) centimeter, panjang pegangan pisau 13 (tiga belas) centimeter, panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter, panjang sarung pisau 26 (dua puluh enam) centimeter kemudian terdakwa membawanya pergi menuju rumah tinggal saksi Djuari yang terletak di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok RT. 007 RW 003 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang, kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi Djuari dan langsung mengeluarkan pisau tersebut dari sarungnya lalu menusukkannya secara berkali-kali lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) kali ke arah tubuh saksi Djuari pada bagian dada kanan, lengan kanan, paha kiri, paha kanan, jari telunjuk sebelah kanan, pundak kiri, perut sebelah kanan, pelipis sebelah kanan, yang mana saat itu saksi Djuari tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa berusaha menangkis menggunakan tangan, hingga tidak lama kemudian saksi Wahyudi dan saksi Arifin serta beberapa orang warga sekitar datang untuk memberikan pertolongan dengan cara melerai dan mengamankan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------

-------Akibat perbuatan terdakwa Herri Susanto Alias Herri Tato bin Sugianto tersebut, saksi Djuari mengalami luka terbuka pada pipi kiri, bahu kiri, perut kanan atas, punggung, anggota gerak atas serta anggota gerak bawah kanan dan kiri serta hasil CT scan kepala : pembengkakan dan pendarahan pada area wajah dan mata kiri, yang mana luka tersebut diatas dapat mengakibatkan bahaya maut sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. 11624995 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, SpFM NIK. 2014058705272001 dokter spesialis forensik pada RSUD Saiful Anwar Malang.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

-------Bahwa ia Terdakwa Herri Susanto Alias Herri Tato Bin Sugianto pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok RT. 007 RW 003 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau beserta sarungnya dengan panjang keseluruhan pisau 33 (tiga puluh tiga) centimeter, panjang pegangan pisau 13 (tiga belas) centimeter, panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter, panjang sarung pisau 26 (dua puluh enam) centimeter, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 07.00 Wib ketika terdakwa datang ke rumah saksi Djuari untuk menemui saksi Wiwik Sugiati guna meminta akta cerai, lalu sempat terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi Djuari yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi, namun karena dilerai maka terdakwa pulang ke rumah dengan menyimpan amarah;
  • Beberapa jam kemudian, timbul niat terdakwa untuk membalaskan sakit hatinya pada saksi Djuari lalu terdakwa mengambil senjata tajam miik terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau beserta sarungnya dengan panjang keseluruhan pisau 33 (tiga puluh tiga) centimeter, panjang pegangan pisau 13 (tiga belas) centimeter, panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter, panjang sarung pisau 26 (dua puluh enam) centimeter kemudian membawanya pergi menuju rumah saksi Djuari;
  • Sesampainya terdakwa di rumah saksi Djuari yang terletak di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok RT. 007 RW 003 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang pada sekira jam 16.00 WIB, terdakwa langsung mengeluarkan pisau tersebut dari sarungnya lalu mempergunakan pisau yang telah disiapkan tersebut untuk menikam saksi Djuari secara berkali-kali lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) kali ke arah tubuh saksi Djuari pada bagian dada kanan, lengan kanan, paha kiri, paha kanan, jari telunjuk sebelah kanan, pundak kiri, perut sebelah kanan, pelipis sebelah kanan, yang mana saat itu saksi Djuari tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa berusaha menangkis menggunakan tangan, hingga tidak lama kemudian saksi Wahyudi dan saksi Arifin serta beberapa orang warga sekitar datang untuk memberikan pertolongan dengan cara melerai dan mengamankan terdakwa.--

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya