Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa 1 RISKIY KARUNIA dan terdakwa 2 RAMADANI DWI PANGESTU pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 sekira pukul 21.20 WIB selanjutnya pada pkl. 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di tepi jalan raya Jl. Puncak Borobudur Kec. Lowokwaru Kota Malang (di depan SMA 9 Malang ) selanjutnya di rumah Terdakwa 1 Jl. Letjen Sutoyo V E/1 RT.002 RW.006 Kel. Lowokwaru Kec.Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina/shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 3 April 2020 sekira jam 21.20 wib petugas kepolisian SatresNarkoba Kota Malang yakni saksi SUMARJI, saksi GALANG GUSTI BUONO, dan saksi PUGUH RUKIANTO melakukan penangkapan terhadap saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO (dilakukan penuntutan terpisah) di tepi jalan raya Jl. Puncak Borobudur Kel. Lowokwaru Kota Malang (depan SMA 9 Malang) – dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu dibungkus tisu dan dilakban hitam yang berada di saku depan sebelah kiri celana yang saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO pakai;
- Bahwa 1 (satu) klip plastik shabu yang ditemukan saksi polisi tersebut diakui adalah milik saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO yang dibeli secara patungan bersama Terdakwa 1 , dan Terdakwa 2;
- Bahwa kemudian saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 RISKIY KARUNIA dan Terdakwa 2 RAMADANI DWI PANGESTU di rumah Terdakwa 1 jl. Letjen Sutoyo VE/1 RT.002 RW.006 Kec. Lowokwaru Kota Malang dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu di dalam kamar tidur Terdakwa 1 – ;
- Bahwa Narkotika jenis shabu dalam pipet kaca yang ditemukan saksi polisi tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli secara patungan bersama saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO dan telah digunakan bersama-sama bertiga dengan Terdakwa 1, dan Terdakwa 2 ;
- Bahwa kesepakatan antara Terdakwa 1 dengan saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO untuk membeli shabu sudah ke-3 kalinya. Pertama pada bulan Maret Tahun 2020 masing-masing patungan Rp. 100.000,- Kedua, pada hari Jum’at tanggal 3 April 2020 sekira pukul 16.00 wib – sepakat membeli shabu seharga Rp. 200.000,- Terdakwa 1 patungan sebesar 130.000,- sedangkan saksi DAVID ANTONIUS patungan sebesar Rp. 70.000,- dan shabu tersebut dipakai bersama-sama bertiga dengan Terdakwa 2 RAMADANI DWI PANGESTU.
Setelah beberapa hisapan, Terdakwa 1 , Terdakwa 2 dan saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO sepakat untuk menambah membeli lagi shabu secara urunan/patungan – Terdakwa 1 dan saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO sepakat urunan Rp. 75.000,- sedangkan Terdakwa 2 RAMADANI DWI PANGESTU urunan Rp. 50.000,-. Selanjutnya Terdakwa 1 yang memesan shabu ke KOMENG (DPO) kemudian mentransfer uangnya, sedangkan saksi DAVID ANTONIUS SUPRAPTO yang mengambil shabunya dengan cara “diranjau” disamping tiang listrik depan SMA Negeri 9 jl. Puncak Borobudur Kec.Lowokwaru Kota Malang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Labfor POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 4427/NNF/2017 tanggal 30 april 2020 barang bukti milik Terdakwa DAVID ANTONIUS SUPRAPTO, dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,043 gram dan diberi nomor barang bukti 8954/2020/NNF dan barang bukti nomor 8955/2020/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putihdengan berat netto 0,004 gram positip narkotika metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI nO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Malang, No : 144/ IL124200/2020 tanggal 4 April 2020 Hasil Penimbangan terhadap Barang Bukti shabu yang disita dari Terdakwa DAVID ANTONIUS SUPRAPTO dkk berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika gol. I jenis metamfetamina/shabu : 0,33 gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu, berat kotor 1,43 gram;
- Bahwa para Terdakwa bukan tenaga ahli yang dapat memiliki, menyediakan Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |