Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Mlg HANIF HARTADI, S.H.,M.H. ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO Alias RIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIF HARTADI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO Alias RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------Bahwa terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO pada hari Senin 10 April 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pisang Candi V / 25 RT.07 RW.02 Kec.Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

---Bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO menawarkan program “tabungan hari raya” kepada saksi SUCIATI. Bahwa “tabungan hari raya” tersebut dimaksudkan jika ada orang yang menitipkan sejumlah uang dengan periode tertentu kepada terdakwa maka pada saat jatuh tempo atau tepatnya menjelang hari raya idul fitri setiap tahunnya maka uang tersebut akan terdakwa kembalikan seluruhnya dan ditambah 10 % (sepuluh persen) berupa keuntungan kepada para peserta yang mengikuti. Bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 program tersebut berjalan lancar.

Selanjutnya pada “tabungan hari raya” periode 2022-2023 saksi ANGGITA PUTRI OKVIA bersama saksi SUCIATI mengkoordinir setoran dari beberapa peserta yaitu antara lain saksi MANI dan saksi SULANDIK SEMBADA dan beberapa peserta lainnya dengan cara uang dikumpulkan oleh saksi ANGGITA PUTRI OKVIA untuk disetorkan kepada terdakwa.

Bahwa sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023 saksi ANGGITA PUTRI OKVIA telah menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) baik secara tunai yang diterima langsung oleh terdakwa maupun dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO .

Kemudian pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 15 April 2023 terdakwa tidak mengembalikan keseluruhan uang milik peserta beserta keuntungan sebesar 10 % sebagaimana seharusnya.

Bahwa uang sebesar Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membayar hutang tanpa seijin / sepengetahuan peserta “tabungan hari raya”.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANGGITA PUTRI OKVIA mengalami kerugian Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --

----------Bahwa terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO pada hari Senin 10 April 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pisang Candi V / 25 RT.07 RW.02 Kec.Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

---Bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO menawarkan program “tabungan hari raya” kepada saksi SUCIATI. Bahwa “tabungan hari raya” tersebut dimaksudkan jika ada orang yang menitipkan sejumlah uang dengan periode tertentu kepada terdakwa maka pada saat jatuh tempo atau tepatnya menjelang hari raya idul fitri setiap tahunnya maka uang tersebut akan terdakwa kembalikan seluruhnya dan ditambah 10 % (sepuluh persen) berupa keuntungan kepada para peserta yang mengikuti. Bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 program tersebut berjalan lancar.

Selanjutnya pada “tabungan hari raya” periode 2022-2023 saksi ANGGITA PUTRI OKVIA bersama saksi SUCIATI mengkoordinir setoran dari beberapa peserta yaitu antara lain saksi MANI dan saksi SULANDIK SEMBADA dan beberapa peserta lainnya dengan cara uang dikumpulkan oleh saksi ANGGITA PUTRI OKVIA untuk disetorkan kepada terdakwa.

Bahwa sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023 saksi ANGGITA PUTRI OKVIA telah menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) baik secara tunai yang diterima langsung oleh terdakwa maupun dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa ALOYSIUS SETYO MARGO LAKSONO alias RIO .

Kemudian pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 15 April 2023 terdakwa tidak mengembalikan keseluruhan uang milik peserta beserta keuntungan sebesar 10 % sebagaimana seharusnya.

Bahwa uang sebesar Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membayar hutang tanpa seijin / sepengetahuan peserta “tabungan hari raya”.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANGGITA PUTRI OKVIA mengalami kerugian Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --

 

Pihak Dipublikasikan Ya