Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 88258764/3129/11/21 tanggal 26 November 2021 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.062,506,-(Dua Ratus Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
- Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.4166, Surat ukur No 03796/ Bandulan/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, luas 70 m2(Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Muliati yang terletak Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 11 Oktober 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|