INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Mlg | 1.NAFIAN 2.SUNARKO |
Pemerintah RI Cq Kejagung RI Cq Kejati Cq Kejari Negeri Batu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2020/PN Mlg | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana bukti surat perintah penahanan tingkat penuntutan Nomor :Print 654/M.%.44/Epp.2/06/2020 atas nama terdakwa NAFIAN dan surat perintah Penahanan tingkat penuntuttan Nomor :Print-656/M.5.44/Epp.2/06/2020 atas nama terdakwa SUNARKO 3.memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan tersangka dari dalam tahanan Negara 4. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon 5. Apabila Pengadilan negeri malang berpendapat lain maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |