Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mlg 1.FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2.ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H.
3.MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
SILVI NUR FITRIA Binti SULIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 573/M.5.44/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H.
3MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVI NUR FITRIA Binti SULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa Silvi Nur Fitria binti Sulianto dari bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Matasim Bulukerto Keliran RT.01 RW.02 Desa Bulukerto Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Mei 2022, berawal sdri. Silvi Dini memberitahu saksi Nadia Werdi Utami terkait jual beli arisan milik terdakwa kemudian sekira bulan Juni 2022 saksi Nadia Werdi Utami diberi kontak terdakwa oleh sdri. Silvi Dini. Selanjutnya saksi Nadia Werdi Utami menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan terkait arisan yang dijual oleh terdakwa lalu terdakwa menawari  saksi Nadia Werdi Utami jual beli arisan dengan mengirimi saksi Nadia Werdi Utami pesan yang bertuliskan “list receh get 1 juta dijual 800rb”, saksi Nadia Werdi Utami membeli arisan terdakwa dengan cara saksi Nadia Werdi Utami mentransfer melalui m-bangking ke rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengn nomor rekening 0190714497. Selang 3 minggu kemudian saksi Nadia Werdi Utami mendapatkan keuntungan dari arisan yang terdakwa jual.
  • Selanjutnya sekira pertengahan bulan Juni 2022, terdakwa menawarkan arisan kepada saksi Nadia Werdi Utami melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “mbak minta bantu share, ada orang yang butuh uang karena akan digunakan untuk operasi maka dari itu dijual” dan mengirimkan sejumlah list arisan yang terdakwa jual ke saksi Nadia Werdi Utami, kemudian saksi Nadia Werdi Utami membeli beberapa arisan yang terdakwa jual dan saksi Nadia Werdi Utami dan mendapatkan keuntungan sehingga saksi Nadia Werdi Utami percaya terhadap arisan yang dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pertengahan bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, terdakwa menawarkan lagi arisan kepada saksi Nadia Werdi Utami melalui pesan whatsapp dengan nominal dan keuntungan berbeda-beda yakni :
  1. Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.900.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  2. Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.450.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2022.
  3. Pada tanggal 23 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  4. Pada tanggal 25 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.000.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6,000.000,- pada tanggal 24 Oktober 2022.
  5. Pada tanggal 01 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.900.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 29 Oktober 2022.
  6. Pada tanggal 02 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.000.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  7. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.
  8. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 3 November 2022.
  9. Pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 2 November 2022.
  10. Pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.450.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 4 November 2022.
  11. Pada tanggal 13 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.800.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 26 Oktober 2022.
  12. Pada tanggal 18 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.
  13. Pada tanggal 20 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 25 November 2022.
  14. Pada tanggal 21 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- pada tanggal 6 November 2022.
  15. Pada tanggal 22 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.5.500.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.500.000,- pada tanggal 22 November 2022
  • Bahwa karena sebelumnya saksi Nadia Werdi Utami telah membeli arisan kepada terdakwa berjalan dengan lancar, sehingga saksi Nadia Werdi Utami percaya dan bersedia untuk membeli arisan yang ditawarkan dengan dijanjikan keuntungan besar oleh terdakwa lalu saksi Nadia Werdi Utami membeli arisan terdakwa dengan cara menstranfer ke rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengan nomor rekening 0190714497 sejumlah Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian masing-masing yakni :

No.

Tanggal

Nominal Uang

Tujuan/ Status

Ket.

1.

16-09-2022

Rp. 1.900.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

 

Rp. 1.900.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 16 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

2.

16-09-2022

Rp. 2.450.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp. 2.450.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 16 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2022

3.

23-09-2022

Rp.1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 23 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

4.

25-09-2022

Rp. 3.000.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.000.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 24 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.6.000.000,- pada tanggal 24 Oktober 2022

5.

01-10-2022

Rp. 1.900.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.900.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 01 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 29 Oktober 2022

6.

02-10-2022

Rp. 2.000.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.000.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 02 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

7.

08-10-2022

Rp. 2.400.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 08 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.

8.

08-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 08 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 3 November 2022.

9.

11-10-2022

Rp. 3.400.000,-

 

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 11 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 2 November 2022

10.

11-10-2022

Rp. 2.450.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.450.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 11 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 4 November 2022

11.

13-10-2022

Rp. 1.800.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.800.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 13 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 26 Oktober 2022

12.

18-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 18 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 12 November 2022

13.

20-10-2022

Rp. 3.400.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 20 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 25 November 2022

14.

21-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 21 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.3.500.000,- pada tanggal 6 November 2022

15.

22-10-2022

Rp. 5.500.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.5.500.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 22 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190967842 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.10.500.000,- pada tanggal 22 November 2022

  • Bahwa setelah saksi Nadia Werdi Utami menyerahkan atau mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengan nomor rekening 0190714497 dengan total kurang lebih sejumlah Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) tersebut, namun pada tanggal yang telah dijanjikan oleh terdakwa, uang dan keuntungan arisan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi Nadia Werdi Utami tidak ada dan 15 (lima belas) arisan yang terdakwa tawarkan kepada saksi Nadia Werdi Utami tersebut tidak ada atau arisan fiktif.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nadia Werdi Utami mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan kemudian meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan oleh terdakwa hanya dibayarkan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga nilai kerugian materiil yang dialami oleh saksi Nadia Werdi Utami atas perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa Silvi Nur Fitria binti Sulianto dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Matasim Bulukerto Keliran RT.01 RW.02 Desa Bulukerto Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Mei 2022, berawal sdri. Silvi Dini memberitahu saksi Nadia Werdi Utami terkait jual beli arisan milik terdakwa kemudian sekira bulan Juni 2022 saksi Nadia Werdi Utami diberi kontak terdakwa oleh sdri. Silvi Dini. Selanjutnya saksi Nadia Werdi Utami menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan terkait arisan yang dijual oleh terdakwa lalu terdakwa menawari  saksi Nadia Werdi Utami jual beli arisan dengan mengirimi saksi Nadia Werdi Utami pesan yang bertuliskan “list receh get 1 juta dijual 800rb”, saksi Nadia Werdi Utami membeli arisan terdakwa dengan cara saksi Nadia Werdi Utami mentransfer melalui m-bangking ke rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengn nomor rekening 0190714497. Selang 3 minggu kemudian saksi Nadia Werdi Utami mendapatkan keuntungan dari arisan yang terdakwa jual.
  • Selanjutnya sekira pertengahan bulan Juli 2022, terdakwa menawarkan arisan kepada saksi Nadia Werdi Utami melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “mbak minta bantu share, ada orang yang butuh uang karena akan digunakan untuk operasi maka dari itu dijual” dan mengirimkan sejumlah list arisan yang terdakwa jual ke saksi Nadia Werdi Utami, kemudian saksi Nadia Werdi Utami membeli beberapa arisan yang terdakwa jual dan saksi Nadia Werdi Utami selalu mendapatkan keuntungan sehingga sehingga saksi Nadia Werdi Utami percaya terhadap arisan yang dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pertengahan bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, terdakwa menawarkan lagi arisan kepada saksi Nadia Werdi Utami dengan nominal dan keuntungan berbeda-beda yakni :
  1. Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.900.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  2. Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.450.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2022.
  3. Pada tanggal 23 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  4. Pada tanggal 25 September 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.000.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6,000.000,- pada tanggal 24 Oktober 2022.
  5. Pada tanggal 01 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.900.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 29 Oktober 2022.
  6. Pada tanggal 02 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.000.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022.
  7. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.
  8. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 3 November 2022.
  9. Pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 2 November 2022.
  10. Pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.2.450.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 4 November 2022.
  11. Pada tanggal 13 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.800.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 26 Oktober 2022.
  12. Pada tanggal 18 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.
  13. Pada tanggal 20 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.3.400.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 25 November 2022.
  14. Pada tanggal 21 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.1.950.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- pada tanggal 6 November 2022.
  15. Pada tanggal 22 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan arisan kepada saksi sebesar Rp.5.500.000,-, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.500.000,- pada tanggal 22 November 2022.
  • Bahwa karena sebelumnya saksi Nadia Werdi Utami telah membeli arisan kepada terdakwa berjalan dengan lancar, kemudian saksi Nadia Werdi Utami tertarik dan bersedia untuk membeli lagi arisan yang ditawarkan dengan dijanjikan keuntungan besar oleh terdakwa lalu saksi Nadia Werdi Utami membeli arisan terdakwa dengan cara menstranfer ke rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengan nomor rekening 0190714497 sejumlah Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian masing-masing yakni :

No.

Tanggal

Nominal Uang

Tujuan/ Status

Ket.

1.

16-09-2022

Rp. 1.900.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

 

Rp. 1.900.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 16 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

2.

16-09-2022

Rp. 2.450.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp. 2.450.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 16 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2022

3.

23-09-2022

Rp.1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 23 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

4.

26-09-2022

Rp. 3.000.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.000.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 24 September 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.6.000.000,- pada tanggal 24 Oktober 2022

5.

01-10-2022

Rp. 1.900.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.900.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 01 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 29 Oktober 2022

6.

02-10-2022

Rp. 2.000.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.000.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 02 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2022

7.

08-10-2022

Rp. 2.400.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 08 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 12 November 2022.

8.

08-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 08 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 3 November 2022.

9.

11-10-2022

Rp. 3.400.000,-

 

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 11 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 2 November 2022

10.

11-10-2022

Rp. 2.450.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.2.450.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 11 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.5.500.000,- pada tanggal 4 November 2022

11.

13-10-2022

Rp. 1.800.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.800.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 13 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 26 Oktober 2022

12.

18-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 18 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.4.500.000,- pada tanggal 12 November 2022

13.

20-10-2022

Rp. 3.400.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.3.400.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 20 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.7.500.000,- pada tanggal 25 November 2022

14.

21-10-2022

Rp. 1.950.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.1.950.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 21 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190714497 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.3.500.000,- pada tanggal 6 November 2022

15.

22-10-2022

Rp. 5.500.000,-

Saksi transfer melalui Mbanking Bank BCA pada saat saksi dirumah yang beralamat di Dusun Kedung RT 65 RW 10, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, Kota Batu ke rekening atas nama A.n MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA Bank BCA dengan Norek 0190714497.

Rp.5.500.000,- Sdri. SILVI NUR FITRIA meminta sejumlah itu untuk membeli arisan dan supaya ditransfer ke rekening suaminya yaitu Sdr. MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA sekira pada tanggal 22 Oktober 2022 Bank BCA dengan Norek 0190967842 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.10.500.000,- pada tanggal 22 November 2022

  • Bahwa setelah saksi Nadia Werdi Utami mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA milik suami terdakwa an. Mochammad Khoirul Huda dengan nomor rekening 0190714497 dengan total kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), Uang dari saksi Nadia Werdi Utami tersebut terdakwa gunakan untuk mencairkan ke member lain yang sudah jatuh tempo tanpa sepengetahuan saksi Nadia Werdi Utami.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nadia Werdi Utami mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan kemudian meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan oleh terdakwa hanya dibayarkan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga nilai kerugian materiil yang dialami oleh saksi Nadia Werdi Utami atas perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya