Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2024/PN Mlg TOHARI ALIAS TOHIRI MASHUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOHARI ALIAS TOHIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.TOHARI ALIAS TOHIRI
Tergugat
NoNama
1MASHUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1- Kepala Kelurahan Tasikmadu
2Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Karangploso Kab. Malang Jawa Timur bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPATS
3Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Lowokwaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penguasaan tergugat tanpa hak diatas tanah obyek sengketa aquo adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum ;
  3. Menyatakan dan menetapkan surat hak milik tergugat  ataupun surat lain yang menjadi peralihannya Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, terhadap SHM No 172 di desa Tasik Madu Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang dimohonkan atas nama tergugat adalah tidajk sah dan tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum    
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tanah obyek sengketa seluas 4070 M2, sebagai lahan tanah milik penggugat seluruhnya sesuai tertulis pada Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, terhadap SHM No 172 di desa Tasik Madu Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, yang sekarang letaknya sudah dmenjadi bagian Kota Malang, kecamatan Lowokwaru kelurahan asik Madu ;
  5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menghukum tergugat untuk dengan santun melepaskan penguasaan tanpa hak dan  mengembalikan surat asli Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, dan SHM No 172  Desa Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang kepada penggugat dengan santun tanpa beban
  7. Menetapkan penggugat adalah pemilik dan pemegang yang sah dan berhak atas tanah  obyek sengketa ;
  8. Menyatakan penggugat tidak pernah melakukan jual beli atau peralihan apapun pada tergugat terhadap tanah obyek sengketa aquo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak