Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Mlg | MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH | Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||
Nomor Surat | -- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya 2.menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/03/III/RES.1.6/2021/Reskrim tanggal 19 maret 2021 adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan putusan Mahkamah Agung Kostitusi No.21/PUU-XII/2014 dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Kapolri No.6 tahun 2019 3. memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang agar segera mengeluarkan /membebaskan pemohon atas nama MIFTAHUL FTHRI FERDIANSYAH dari lapas/rutan kelas I Malang 4. menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon 5. menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Mass media cetak dan online selama 2 (dua) hari berturut-turut 6. memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya atau apabila Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |