Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Mlg LOURENE YUNITA, S.H., M.H. PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA cq. DIREKTUR UTAMA PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOURENE YUNITA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA cq. DIREKTUR UTAMA PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HELI,SH,MH,IRWINA VINDRI ASTUTI,SHPT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA cq. DIREKTUR UTAMA PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA
Nilai Sengketa(Rp) 485.631.600,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;

3.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT serta harta benda lainnya ;

4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ;

5.    Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1974/W/DI/I/2023 Tanggal 30 Desember 2022 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, berupa pembayaran :
6.1.    Membayar dan/atau Mengembalikan semua uang pembayaran atas pemesanan dan/atau   pembelian rumah  yang telah di bayarkan oleh Penggugat, sebesar  Rp. 428.756.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;

6.2.    Membayar denda atas keterlambatan serah terima unit sebesar (0.05% x Rp. 428.756.000,-) x 120 hari = Rp. 25.725.360,- (Dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sebagaimana Pasal 10 Ayat 1 angka 1.6. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1974/W/DI/I/2023 ;

6.3.    Membayar ganti rugi bunga karena suatu kelalaian/kealpaan (bunga Moratoir) per tahun sebesar 12 % dengan perincian sebagai berikut :
(1% x Rp. 428.756.000),- x 4 Bulan = Rp. 17.150.240,-(Tujuh belas juta seratus lima puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;

6.4.    Membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT karena tidak dapat segera menempati dan/atau menikmati manfaat atas objek jual beli, dan PENGGUGAT pada tanggal 04 September 2023 terlanjur menggirimkan semua barang-barang PENGGUGAT dari Jayapura ke Malang menggunakan konteiner di Kapal Laut dengan biaya Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah);

Sehingga Total Kerugian yang harus dibayar Tergugat Kepada Penggugat adalah : Rp. 485.631.600,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak