Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Mlg DENNY TRISNASARI,S.H. SAMSUL ARIFIN BIN MUSTAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN BIN MUSTAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BENY RUSTON, S.H.,M.H., M.ALI AMRAN, S.H.,M.H., LEGAR REZA IMANUL, S.H., dkkSAMSUL ARIFIN BIN MUSTAIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

     Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024  sekira pukul 16.00  wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah kos di Jl. Terusan Larwo RT.14 RW.04 No. 250B Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa Metamfetamina/shabu seberat 14,45 (empat belas koma empat lima) gram netto dan Ekstasi/MDMA seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh) gram netto  yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh SINI (DPO) diminta untuk mengambil ranjauan Shabu miliknya, setelah terdakwa menyetujui maka SINI memerintahkan terdakwa pergi ke Sidoarjo, selanjutnya terdakwa berangkat dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa tiba di Sidoarjo. Sesampai di Sidoarjo terdakwa memberitahu SINI bahwa telah sampai, maka beberapa saat kemudian SINI menshare lokasi ranjauan shabu. Maka selanjutnya terdakwa pergi menuju titik lokasi sesuai dengan Peta lokasi yang dikirim SINI dan menemukan shabu yang dimaksud, lalu terdakwa bawa pulang ke Kost nya di jalan Terusan Larwo RT.14 RW.04 No. 250B Kelurahan Tanjung rejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Sekira pukul 21.00 wib terdakwa sampai di tempat kost nya, kemudian menghubungi SINI memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di tempat Kost nya, dan selanjutnya SINI memerintahkan terdakwa untuk menimbang shabu tersebut sehingga berat diketahui kurang lebih sekira 185 (seratus delapan puluh lima) gram beserta bungkusnya. Bahwa terdakwa telah menerima Shabu dari SINI sebanyak 10 (sepuluh) kali sedangkan shabu yang diterima pada tanggal tersebut diatas merupakan penerimaan terakhir yang selanjutnya akan diranjaukan kembali sesuai petunjuk dari SINI. Bahwa selain shabu terdakwa juga menerima titipan Ekstasi/Inex dari SINI yang diterima pada bulan Oktober 2024 sebanyak 40 (empat puluh) butir dan selanjutnya atas perintah SINI untuk meranjaunya sebanyak 37 butir ditepi jalan Panglima Sudirman Kecamatan Blimbing Kota Malang ;
  • Bahwa dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika jenis Metamfetamina/shabu dan Extasi/Inex yang dilakukan oleh seorang yang bernama SAMSUL ARIFIN bin MUSTAIN di wilayah Kota Malang, maka selanjutnya saksi ATOK TRIWIJAYANTO, SH bersama dengan saksi AKBAR NUR RIZKY dari Kepolisian Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti secara diam diam pergerakan terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN maka pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB di dalam kos Jl. Terusan Larwo RT.14 RW.04 No.250B Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam ruangan dimana terdakwa saat itu berada maka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) toples plastik berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip berisi shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir Inex, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam lemari baju terdakwa dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna merah yang ditemukan dibawah tangga didalam rumah kos tersebut;  
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa yang menyimpan Narkotika jenis Metamfetamina/shabu dan Inex tersebut adalah terdakwa dan barang bukti tersebut diperoleh dari seorang bernama SINI(DPO) pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib dengan cara mengambil ranjauan ditepi Jl. Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram, sedangkan untuk inex nya terdakwa terima pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wib dirumah kos terdakwa sebanyak 40 (empatpuluh) butir. Bahwa terdakwa telah 10 (sepuluh) kali menerima ranjauan shabu dari SINI(DPO) dan tujuan terdakwa menerima narkotika Shabu dan Inex tersebut adalah untuk terdakwa ranjaukan kembali sesuai perintah SINI, sedangkan untuk Inex baru satu kali. Dan untuk tugasnya meranjaukan Shabu dan Inex tersebut terdakwa mendapat keuntungan upah sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang berhak dalam penguasaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu tersebut karena terdakwa tidak bekerja pada Lembaga kesehatan atau Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan, bukan berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak memilik ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina/shabu dan Ekstasi/Inex tersebut maka terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 11/IL.124200/2023 tanggal 9 Januari 2024 pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas permintaan Kepolisian Resort Malang Kota atas penimbangan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Shabu diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 3,63/3,23 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 2,05/1,82 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,06/0,83 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,08/0,85 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,50/0,27 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,62/0,39 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,59/0,36 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,07/0,84 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,59/0,36 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,06/0,83 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,58/0,35 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,10 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,14 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,13 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,09 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,13 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,08 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,35/0,15 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,10 gram sehingga berat total Shabu 21,76/14,45 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Inex/MDMA, Hasil penimbangan seberat 1,10/0,90 gram  dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 00303/NNF/2024 tanggal  16 Januari 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 00742 s/d 00774/2024/NNF  atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00775/2024/NNF atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti (urien) Nomor : 00776/NNF/2024 atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN  seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang.-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

KEDUA :

Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024  sekira pukul 16.00  wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah kos di Jl. Terusan Larwo RT.14 RW.04 No. 250B Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa Metamfetamina/shabu seberat 14,45 (empat belas koma empat lima) gram netto dan Ekstasi/MDMA seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh) gram netto  yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika jenis Metamfetamina/shabu dan Extasi/Inex yang dilakukan oleh seorang yang bernama SAMSUL ARIPIN bin MUSTAIN di wilayah Kota Malang, maka selanjutnya saksi ATOK TRIWIJAYANTO, SH bersama dengan saksi AKBAR NUR RIZKY dari Kepolisian Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti secara diam diam pergerakan terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN maka pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB di dalam kos Jl. Terusan Larwo RT.14 RW.04 No.250B Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam ruangan dimana terdakwa saat itu maka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) toples plastik berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip berisi shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir Inex, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam lemari baju terdakwa dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna merah yang ditemukan dibawah tangga didalam rumah kos tersebut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi secara lisan terhadap terdakwa dan menerangkan pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh SINI (DPO) diminta untuk mengambil ranjauan Shabu miliknya, setelah terdakwa menyetujui maka SINI memerintahkan terdakwa pergi ke Sidoarjo, selanjutnya terdakwa berangkat dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa tiba di Sidoarjo. Sesampai di Sidoarjo terdakwa memberitahu SINI bahwa telah sampai, maka beberapa saat kemudian SINI menshare lokasi ranjauan shabu. Maka selanjutnya terdakwa pergi menuju titik lokasi sesuai dengan Peta lokasi yang dikirim SINI dan menemukan sabu yang dimaksud, lalu terdakwa bawa pulang ke Kost nya di jalan Terusan Larwo RT.14 RW.04 No. 250B Kelurahan Tanjung rejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Sekira pukul 21.00 wib terdakwa sampai di tempat kost nya, kemudian menghubungi SINI memberitahu banwa terdakwa sudah sampai di tempat Kost nya, dan selanjutnya SINI memerintahkam terdakwa untuk menimbang shabu tersebut sehingga berat diketahui kurang lebih sekira 185 (seratus delapan puluh lima) gram beserta bungkusnya. Bahwa terdakwa telah menerima Shabu dari SINI sebanyak 10 kali sedangkan shabu yang diterima pada tanggal tersebut diatas merupakan penerimaan terakhir yang selanjutnya akan diranjaukan kembali sesuai petunjuk dari SINI. Bahwa selain shabu terdakwa juga menerima titipan Ekstasi/Inex dari SINI yang diterima pada bulan Oktober 2024 sebanyak 40 (empat puluh) butir dan selanjutnya atas perintah SINI untuk meranjaunya sebanyak 37 butir ditepi jalan Panglima Sudirman Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan untuk tugasnya meranjaukan Shabu dan Inex tersebut terdakwa mendapat keuntungan upah sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang berhak dalam penguasaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu tersebut karena terdakwa tidak bekerja pada Lembaga kesehatan atau Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan, bukan berprofesi sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak memilik ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina/shabu dan Ekstasi/Inex tersebut maka terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut;      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 11/IL.124200/2023 tanggal 9 Januari 2024 pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas permintaan Kepolisian Resort Malang Kota atas penimbangan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Shabu diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 3,63/3,23 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 2,05/1,82 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,06/0,83 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,08/0,85 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,50/0,27 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,62/0,39 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,59/0,36 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,07/0,84 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,60/0,37 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,59/0,36 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 1,06/0,83 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,58/0,35 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,10 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,34/0,14 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,13 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,29/0,09 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,33/0,13 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,28/0,08 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,35/0,15 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,32/0,12 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,31/0,11 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Hasil penimbangan seberat 0,30/0,10 gram sehingga berat total Shabu 21,76/14,45 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Inex/MDMA, Hasil penimbangan seberat 1,10/0,90 gram  dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 00303/NNF/2024 tanggal  16 Januari 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 00742 s/d 00774/2024/NNF  atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00775/2024/NNF atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undangundang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti (urien) Nomor : 00776/NNF/2024 atas nama SAMSUL ARIFIN Bin MUSTAIN  seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang.-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya